Wednesday, December 31, 2014

1 Januari 2007 : Bencana Adam Air

Tengah hari di awal tahun baru 2007 pukul 12.55 WIB, pesawatAdamAir

574 yang dipiloti oleh Kapten Refri Agustian Widodo dan kopilot Yoga

Susanto mengudara. Namun mereka yang terbang dari Bandara Juanda (SUB)

Surabaya, Indonesia pada 1 Januari 2007 tak pernah tiba di Bandara Sam

Ratulangi (MDC). Meski burung besi pembawa 4 pramugari: Verawati

Chatarina, Dina Oktarina, Nining Iriyani dan Ratih Sekar Sari,

dijadwalkanlandingdi Manado pukul 16.14 WITA.

Pesawat yang ditumpangi 96 orang dengan 6 awak itu dilaporkan putus

kontak dengan Pengatur lalu-lintas udara (ATC) Bandara Hasanuddin

Makasar, setelah terakhir terhubung pada 14.53 WITA. Pada saat hilang

kontak, posisi burung besi itu berada pada jarak 85 mil arah barat

laut Kota Makassar, pada ketinggian 35.000 kaki.

Kecelakaan itu menjadi salah satu tragedi transportasi terbesar yang

pernah terjadi di Indonesia.

Sehari setelahnya, tersiar kabar ditemukannya pesawat jenis Boeing

737-4Q8 buatan tahun 1989 bernomor registrasi PK-KKW -- AdamAir 547.

Namun, ternyata setelah ditelusuri timSearch and Rescue(SAR), tak ada

bangkai burung besi tersebut.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa juga menegaskan berita penemuan

pesawat Adam Air tidak benar. "Data itu sama sekali tidak betul," kata

Menteri Perhubungan saat itu Hatta Rajasa, 3 Januari 2007

Pada 27 Agustus 2007, berdasarkan penemuan kotak hitam di perairan

Majene, Sulawesi Barat pesawat diduga jatuh di lokasi tersebut.

Berdasarkan rekaman kotak hitam yang ditemukan di perairan Majene,

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan, Adam Air

jatuh ke laut menabrak permukaan air laut lalu terbelah dua.

Kecelakaan itu disebabkan oleh cuaca buruk dan kerusakan alat

navigasi.

Pada 25 Maret 2008, KNKT mengumumkan hasil penyelidikan mereka.

Awalnya, alat navigasi pesawat atau Internal Reference System (IRS)

rusak.

Menurut KNKT, kedua pilot terkonsentrasi memperbaiki kerusakan dan

lupa memerhatikan instrumen yang lain. Mereka tidak menyadari pesawat

miring dan turun mendekati laut. Mereka baru sadar dua menit sebelum

pesawat pecah menabrak laut. Namun hal itu sudah terlambat, mereka tak

sempat lagi mengendalikan pesawat.

Agustus 2008, beredar rekaman pembicaraan yang konon pembicaraan

terakhir di kokpit Adam Air KI-574. Jika rekaman itu asli, rekomendasi

KNKT yang menyimpulkan kecelakan akibat kesalahan manusia (human

error) dianggap tidak mendasar dan keliru.

Dari rekaman tersebut, selain karena IRS-nya tidak berfungsi, terdapat

faktor-faktor lain yang menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan

102 penumpang pesawat Boeing 737-400 tersebut. Jadi, bukanhuman error.

Akhirnya, tepat pada 18 Juni 2008, karier AdamAir, maskapai murah yang

pernah menjadi terbaik di Indonesia, berakhir. Bukan karena kasus

kecelakaan tersebut, namun urusan bisnis. Pemerintah mencabut AOC

maskapai tersebut, sekaligus larang terbang secara permanen.

Sejak itu tidak ada lagi AdamAir di Indonesia.

Tutupnya AdamAir masih menyisakan misteri atas kecelakaan fatal yang

hingga kini tak ada satu pun korban pun ditemukan. Korban dan pesawat

hilang di lautan Sulawesi. Korban dan pesawat hilang di lautan

Sulawesi. (liputanenam)

Ketua KPU Melawi Di Pecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada

Yovinus berupa pencopotan selaku ketua KPU Melawi, Teradu I. DKPP juga

menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Lengson Kana dan

Hutapiadi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawai, Teradu

II dan IV.

"DKPP memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan

rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Melawi," kata Anggota

Majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan, Senin (29/12).

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 3

Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No 14. Selaku ketua

majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Valina Singka Subekti,

Nur Hidayat Sardini, Anna ErLiyana, Saut H Sirait, Ida Budhiati.

Dalam pertimbangan majelis, dalam persidangan terungkap peredaran

formulir C1 dengan 4 jenis yang berbeda dan tidak sesuai dengan

standar yang ditetapkan KPU RI. Maya Uliarta, Plt. Kasubbag Program

Data merangkap operator Situng mengakui, formulir tidak memenuhi

standar, data di dalamnya tetap direkam (scan) dan di-upload. Hal

tersebut terpaksa dilakukan, karena formulir C1 dari PPK banyak yang

tidak diterima dan bahkan hingga saat ini, lebih dari 20 TPS formulir

C1 belum masuk ke KPU Kabupaten Melawi. Seluruh kenyataan tersebut

dilaporkan kepada Teradu II selaku atasan dari Maya Uliarta. Teradu II

memerintahkan Maya Uliartha untuk scan dan upload. "Pihak terkait Agus

Suprianto dalam keterangannya mengatakan bahwa Teradu IV, Hutapiadi

pernah mendatangi dan memerintahkan Agus untuk memasukkan angka

perolehan suara Caleg dari 2 (dua) DA-1 dari Kecamatan Sayan," kata

NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini.

Pada saat persidangan DKPP, 15 Desember 2014, Teradu IV mengatakan,

perubahan angka di 2 (dua) berkas Form DA-1 itu didapat dari Lengson

Kana Teradu II dan satu lagi dari Teradu IV Hutapiadi. Agus Suprianto

(Saksi) juga menyampaikan bahwa sebelum rekapitulasi, KPU Melawi

pernah melaksanakan rekapitulasi PPK Sayan di Kantor KPU Kabupaten

Melawi. Teradu I, II, IV membantah mengikuti dan mengakui tidak

mengetahui adanya rekapitulasi tersebut. Namun, Teradu III mengatakan,

benar ada pencermatan, namun bukan rekapitulasi PPK Sayan. Teradu IV

selaku Korwil PPK Sayan memberi pengarahan pada kesempatan tersebut.

"DKPP berpendapat, Teradu I selaku ketua sangat banyak melalaikan

tugas dan tanggungjawab yang mengakibatkan terjadinya berbagai

penyimpangan dalam rekapitulasi dan terbukti melakukan pelanggaran

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 7

ayat (1) huruf a dan b Tentang Tugas Ketua KPU Kabupaten /Kota yang

mempunyai tugas memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU

Kabupaten/Kota serta bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota

ke luar dan ke dalam," katanya.

Ada pun untuk Teradu II selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab

untuk menjamin dan memastikan seluruh pergerakan angka-angka suara

sesuai yang sebenarnya, justru dengan sadar melakukan tindakan yang

mengaburkan kebenaran suara rakyat, sehingga memungkinkan terjadinya

penggelembungan suara. Teradu II dengan nyata telah melakukan

pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara

Pemilu Pasal 8 ayat 4 huruf a, b dan Tentang Kewajiban KPU dalam

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Teradu IV selaku Divisi Logistik,

secara nyata tidak peduli dengan peredaran formulir C1 sebanyak 4

jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penggelembungan suara yang

dituduhkan Pengadu terbukti banyak ditemukan dari PPK Sayan yang

menjadi tanggung jawab Teradu IV dan dengan sengaja telah mengarahkan

PPK Sayan untuk melakukan perubahan angka-angka dalam pertemuan di

Kantor KPU Kabupaten Melawi tanpa sepengetahuan komisioner lain dan

sama sekali tidak dihadiri Panwas serta para saksi mandat Partai.

Teradu IV juga memerintahkan Agus Suprianto untuk memasukkan perubahan

angka terhadap 2 (dua) DA-1 yang berasal dari PPK Sayan. Teradu IV

dengan niat sadar, sengaja dan terencana telah melakukan perubahan

angka-angka perolehan suara tanpa melalui mekanisme dan prosedur Rapat

Pleno Rekapitulasi yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2

huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l Tentang Asas Penyelenggara

Pemilu.

"Teradu II dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik

Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf c dan f, Pasal 10 huruf a, b

Tentang Asas Mandiri dan Adil, Pasal 13 Tentang Asas Kepentingan Umum,

Pasal 15 huruf a dan b Tentang Asas Proporsionalitas, Efisiensi,

Efektivitas dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13

Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012," beber mantan

ketua Bawaslu RI itu.

Sedangkan kepada Teradu III dan V, Julita dan Ariani, masing-masing

sebagai anggota KPU Melawi, DKPP merehabilitasi. "Teradu III dan V

pada kenyataannya telah melakukan tugasnya dengan baik dan berupaya

keras untuk mengawal proses penghitungan suara sesuai ketentuan,

meskipun tidak berhasil. Teradu III dan V terbukti tidak melakukan

pelanggaran kode etik," jelasnya.

Untuk diketahui, pokok pengaduannya, Pengadu (ketua dan empat anggota

KPU Provinsi Kalimantan Barat), menyampaikan bahwa para Teradu telah

melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut

Pengadu, KPU Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI

Nomor: 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang meminta KPU

Provinsi Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait

surat dari LSM Gentar Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan

Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan

Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh

Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten. Selaku atasan para Teradu, dan

berdasarkan surat KPU RI a quo, Pengadu telah melakukan klarifikasi

terhadap para Teradu dan staf sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan

pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi, khususnya formulir

C1. Berdasarkan klarifikasi tersebut, terbukti adanya penggelembungan

suara atas nama H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg DPRD

Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi dari Partai PAN Daerah

Pemilihan Kalimantan Barat 7. Pengadu juga menemukan adanya formulir

C1 sebanyak 4 (empat) jenis yang tidak sesuai standar yang telah

ditetapkan KPU RI. Adanya perbedaan perolehan suara dari setiap

tingkatan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar

dari jumlah pemilih yang terdaftar di Kecamatan Sayan. Para Pengadu

menduga adanya keterlibatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi

dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014. (DW)

Walikota Pontianak : Pesta Kembang Api Ditiadakan, diganti Pelepasan Lampion Untuk Hormati Korban Air Asia

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak mengadakan perayaan

tahun baru di empat titik, termasuk Bundaran Digulis Untan, sejak Rabu

(31/12/2014) malam hingga Kamis dini hari.

Namun perayaan tahun ini sedikit berbeda, lantaran tidak dimeriahkan

dengan pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini demi

menghormati atas kecelakaan yang menimpa penerbangan AirAsia QZ8501

beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut langsung di ungkapkan oleh Wali Kota Pontianak yang hadir

di perayaan tahun baru di Bundaran Digulis, Rabu malam.

"Tahun ini kita tidak menyalakan kembang api, ini sebagai rasa hormat

kita atas bencana yang terjadi, jatuhnya pesawat AirAsia," terang

Sutarmidji.

Pada tahun 2015 ini, ia berharap Kota Pontianak terus maju dan selalu

menjadi kota yang kondusif, aman dan tenetram. "Kita berharap di tahun

2015 Kota Pontianak selalu menjadi kota yang aman, kondusif, terus

menjadi kota yang terus berkembang " harap Midji.

Hal serupa di harapkan oleh seketaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Kota Pontianak Suhartiningsih. Ia berharap Kota Pontianak terus

menjadi kota yang maju dan berkembang, karena hal ini ditunjang dari

berbagai kebudayaan dan pariwisata yang ada.

"Llebih maju, lebih dikenal. Saat ini memang sudah dikenal namun kita

harapkan lebih maju lagi ke depannya, sehingga menjadikan Kota

Pontianak pilihan untuk tempat kunjungan wisatawan," katanya saat

diwawancarai wartawan.

Pergantian Tahun ini langsung ditandai dengan pembakaran Lampion oleh

Wali Kota Pontianak. Beberapa warga yang hadir juga dibagikan lampion

secara gratis demi memeriahkan pergantian tahun ini.

26 Ribu PNPM Resmi diberhentikan awal tahun 2014

Malam tahun baru terasa getir bagi 26 ribu fasilitator Pemberdayaan

Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Mandiri. Resmi hari ini mereka

diberhentikan. Menghadapi 2015, mereka menjadi penggagguran.

"Ini ada surat dari Kemendagri yang menyebutkan fasilitator PNPM

Mandiri diberhentikan," jelas Fasilitator PNPM Mandiri Kabupaten

Bekasi, Ujang Aliyuddin, Rabu (31/12/2014).

Menurut Ujang, para fasilitator ini menerima pemberitahuan pada 29

Desember lalu dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

"Jadi informasinya anggaran tidak masuk ke APBN," urai Ujang.

Namun konon kabarnya, terkait masalah Dirjen PMD yang tak mau pindah

ke Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selama

ini Dirjen PMD ada di bawah Kemendagri. Anggaran PNPM tak ada lagi di

Kemendagri, tetapi di Kementerian Daerah Tertinggal.

"Kami juga mendengar rumor itu," tambah dia.

Para fasilitator PNPM diminta melakukan serah terima program ke Satker

PNPM pada hari ini.

"Kami semua shock, padahal untuk 2015 sudah ada program," terang Aliyudin.

26 Ribu fasilitator PNPM ini kini menjadi pengganguran. Mereka pun tak

tahu harus mengadu kemana.

"Kami ada rencana untuk menanyakan nasib kami, kalau tidak kabarnya

teman-teman mau berunjuk rasa ke Jakarta menuntut keadilan," tutup

dia. (Detik)

Jumlah Asuransi Air Asia

Pesawat AirAsiadengan nomor penerbangan QZ8501 yang hilang pada Minggu

pagi saat menuju Singapura akhirnya ditemukan bersamaan dengan enam

jenazah. Setelah menemukan lokasi jatuhnya pesawat, AirAsia kini

mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai

bagi keluarga korban.

Mengutip lamanWall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan

Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal

Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran

santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per

penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar

biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah

kecelakaan pesawat.

Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di

mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300

dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga

penumpang.

Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang

dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya

dimiliki investor lokal.

"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per

korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara

penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.

Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat

memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal

Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju

Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari

pembayaran tersebut.

Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi

vendor asuransi bagi AirAsiadan Malaysia Airlines sejauh ini masih

enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat

tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.

Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal

Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket

pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi

dengan kesepakatan Warsaw.

Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani

kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban

layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.

"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus

penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara

yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari

negara anggota Montreal," pungkas Jensen.

Monday, December 29, 2014

Keterwakilan Pemuda, Di DPRD Kalimantan Barat Periode 2014-2019

( Penulis Sumadi Pattalim  Adalah Pemuda di kalimantan barat, dan Peneliti di rumah parlemen wilayah pulau kalimantan )
Pemilu Legislatif 2014 di kalimantan Barat Telah Menghasilkan para wakil rakyat di lembaga DPRD Kalimantan Barat Periode 2014-2019 Ketua DPRD Defenitif juga telah di lantik meskipun ada tarik ulur dan kepentingan kepada siapa wakil dan restu dari partai demokrat, untuk menduduki wakil ketua di DPRD Kalimantan barat, konflik ini terlempar ke publik media lokal di pontianak menyampai berita terkait restu dari DPP di Jakarta Sehingga penentua dan pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Kalimnatan barat mengalami Keterlambatan.
tidak hanya di tingkap propensi di tingkat kabupaten/kota di kalimantan barat proses pelantikan dan penetuan di pucuk pimpinan DPRD dan wakil DPRD mengalami Keterlambatan, karena menuggu restu Siapa Yang akan mendapat restu dari partai.

Melihat Dan Menganalisa Keterwakilan Pemuda.
Pemuda dalam UU Kepemudaan No 40 Tahun 2009 dari segi umur adalah pemuda yang berumur 16-30 Tahun, mengapa pemuda yang menjadi diskursus dalam tulisan ini, tentu kita masih ingat dengan pesan presiden Indonesia Pertama Ir Soekarno. Beri aku sepuluh pemuda maka akan aku nguncang dunia, sejarah pergerak kaum muda/juga telah tercatat dalam perjalanan panjang politik dan pergerakan kebangsaan indonesia

Friday, December 26, 2014

Negara Vatikan

Vatikan atau lebih lengkap disebut sebagai Kota Vatikan, dengan nama resmi Negara Kota Vatikan (bahasa Italia: Stato della Città del Vaticano, diucapkan [ˈsta(ː)to delːa tʃiˈtːa del vatiˈka(ː)no]), merupakan negara merdeka terkecil di dunia, dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk. Vatikan merupakan sebuah enklaf yang berada di dalam wilayah kota Roma di Italia. Vatikan merupakan tempat tinggal Paus dan wilayah Takhta Suci, otoritas pusat Gereja Katolik.

Pemandangan Lapangan St. Peter

Diperkirakan bahwa daerah di kota Roma yang sebelumnya tidak dihuni ini (ager vaticanus) sudah selalu dianggap suci, bahkan sebelum kedatangan agama Kristen. Pada tahun 326, gereja pertama dibangun di atas tempat yang diperkirakan sebagai makam Santo Petrus. Sejak itu, tempat ini semakin banyak dihuni.

Para Paus dalam peran sekuler mereka mulai memperluas pengaruh mereka pada daerah-daerah sekitar dan melalui negara-negara Paus memerintah banyak daerah di semenanjung Italia selama lebih dari seribu tahun hingga pertengahan abad ke-18 ketika seluruh Italia dipersatukan. Pada saat itu daerah negara Paus disita oleh Kerajaan Italia yang baru didirikan.

Lalu pada tahun 1870, dalam gerakan penyatuan Italia, wilayah kekuasaan para pemimpin gereja dimasukkan ke dalam wilayah Italia dan wilayah kekuasaan Paus lebih dikurangi lagi ketika Roma dianeksasi. Namun gereja katolik Roma tidak menerima hal ini dan timbullah konflik antara gereja dan kerajaan Italia yang akhirnya diselesaikan dengan perjanjian Lateran  (juga dikenal dengan nama Concordat) yang ditandatangani pada 11 Februari 1929 oleh Kardinal Gaspari yang mewakili Pius XI dan Benito Mussolini yang mewakili Raja Victor Emmanuel III. Isi utama perjanjian ini yaitu diakuinya Negara Vatikan yang berdaulat dan independen di bawah pemerintahan Tahta Suci, status istimewa bagi agama Katolik di Italia, dan ganti rugi terhadap Vatikan atas kerugian yang diderita ketika negara Italia didirikan. Perjanjian Lateran ini tetap diakui, meskipun setelah perang dunia II sistem kerajaan Italia berakhir dan berubah menjadi negara republik. Pada tahun 1984, Concordat ini disesuaikan lagi.

Politik
Vatikan merupakan sebuah kaukus unik, sebuah contoh dari sebuah kerajaan di mana fungsi kepala negara, yaitu sang Paus tidak diwariskan tetapi dipilih untuk seumur hidup oleh dewan Kardinal. Anggota dewan kardinal yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun. Pertemuan dewan kardinal untuk memilih Paus ini disebut konklaf dan dilaksanakan di Kapel Sistina. Kata konklaf ini berasal dari bahasa Latin cum clavis yang artinya adalah "dengan kunci". Maksudnya merekalah yang memegang kunci pemilihan. Kata cum clavis ini juga memiliki arti bahwa para kardinal dikunci di Kapel Sistina selama proses pemilihan tersebut.

Istilah Takhta Suci merujuk kepada otoritas, yurisdiksi dan kedaulatan Paus dan para penasehatnya dalam memimpin Gereja Katolik Roma. Takhta Suci mempunyai hak yang sama dengan sebuah negara berdaulat.

Sebagai negara berdaulat, Vatikan juga mempunyai hak untuk mengirim dan menerima diplomat. Para diplomat ini membutuhkan Kedutaan Besar yang harus berkedudukan di kota Roma karena tidak ada tempat di Vatikan. Dengan demikian ada sebuah situasi paradoksal di mana Italia mempunyai perwakilan di wilayahnya sendiri. Indonesia juga memiliki perwakilan di Takhta Suci.

Vatikan juga merupakan salah satu dari sedikit negara berdaulat yang mempertahankan pengakuan diplomatik atas Republik Tiongkok di Taiwan.

Militer dan Kepolisian
Walaupun paus-paus sebelumnya menyewa tentara bayaran Swiss sebagai bagian tentara Vatikan, Garda Swiss Sri Paus diresmikan oleh Paus Julius II pada tanggal 22 Januari 1506 sebagai pengawal pribadi Sri Paus. Mereka terus melaksanakan tugasnya itu hingga hari ini. Mereka terdaftar di dalam Daftar Tahunan Kepausan (Annuario Pontifico) di bagian Takhta Suci dan bukan di bagian Negara Vatikan.

Pada akhir tahun 2005, Garda Swiss berkekuatan 134 anggota. Penerimaan anggota baru berdasarkan persetujuan khusus antara Takhta Suci dan Negara Swiss, dan terbatas hanya bagi warganegara Swiss laki-laki yang beragama Katolik. Garda Palatine dan Garda Kemuliaaan dibubarkan oleh Paus Paulus VI pada tahun 1970. Walau Garda Palatine didirikan pada mulanya sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara-negara yang tunduk pada Sri Paus, fungsi-fungsinya dalam Negara Vatikan, seperti juga Garda Kemuliaan, hanyalah untuk upacara-upacara resmi belaka.

Corpo della Gendarmeria berperan sebagai kekuatan kepolisian. Nama lengkapnya adalah Corpo della Gendarmeria dello Stato della Città del Vaticano (translasi harafiahnya "Korps Polisi Negara Vatikan"), walaupun kadang-kadang mereka dikenal dengan julukan Vigilanza, kependekan dari nama mereka sebelumnya. Gendarmeria bertanggung-jawab atas ketertiban publik, penegakan hukum, pengendalian massa dan lalu-lintas, serta penyelidikan kriminal di Vatikan.

Geografi
Kota Vatikan terletak di atas bukit Vatikan di sebelah barat laut kota Roma, beberapa ratus meter dari Sungai Tiber. Perbatasannya dengan Italia sepanjang 3,2 km yang mengikuti tembok kota yang dahulu dibangun untuk melindungi Paus dari serangan. Total wilayah adalah 0,44 km². Selain kota Vatikan, wilayah Paus juga meliputi beberapa gereja penting, kantor-kantor dan Castel Gandolfo. Paus adalah Kepala Negara sedangkan seorang gubernur mengurusi keperluan sehari-hari.

Demografi
Hampir semua 890 warga Vatikan tinggal di dalam tembok kota Vatikan. Mereka termasuk rohaniawan/rohaniawati dan Garda Swiss (bahasa Jerman: Schweizergarde; bahasa Inggris: Swiss Guard), sebuah unit tentara bayaran dari Swiss yang secara tradisi telah menjadi pasukan pengawal Paus dan Vatikan semenjak tahun 1506. Warga Vatikan 100% beragama Katolik. Bahasa resmi adalah bahasa Latin, tetapi bahasa Italia lebih sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Lambang Negara
Lambang Vatikan adalah lambang Tahta Suci Vatikan yang sekaligus menjadi lambang Paus, pemimpin iman Katolik. Lambang ini berbentuk blason (perisai) merah dengan dua kunci bersilangan; kunci emas dan kunci perak. Di atas dua kunci yang bersilangan terdapat tiara emas bersusun tiga yaitu mahkota Paus.

Bendera Negara

Bendera Vatikan adalah bendera resmi Takhta Suci Vatikan, di Italia. Berwarna kuning dan putih, sementara lambang Takhta Suci terdapat di warna putih. Bendera ini adalah lambang kekuasaan Paus terhadap Vatikan, dan umat Katolik.

Sumber : Wikipedia

Thursday, December 25, 2014

Paus Fransiskus : Dunia Butuh Kelembutan


Paus Fransiskus memimpin misa Malam Natal di Vatikan, Roma, Italia, Rabu (24/1/2014). Ia meminta adanya "kelembutan" dan "kehangatan" setelah sejumlah aksi kekerasan di berbagai belahan dunia terjadi sepanjang 2014.

"Apakah kita memiliki keberanian untuk menggunakan kelembutan untuk mengatasi kesulitan dan masalah yang melanda orang-orang di sekitar kita?" tanya Fransiskus di Saint Peter's Basilica, yang dihadiri sekitar 5.000 orang, seperti dikutip AFP.

"Atau apakah kita lebih memilih solusi lain, yang mungkin efektif tapi bertentangan dari ajaran agama? Dunia sekarang membutuhkan kelembutan!" sambung dia.

Sementara itu di Bethlehem, persiapan Natal terjadi di Tepi barat. Barisan orang yang memainkan musik bergerak menuju gereja, dalam prosesi yang dipimpin petinggi Katolik Fouad Twal.

Twal meminta adanya kedamaian di Yerusalem, yang sempat dilanda kerusuhan berdarah antara Israel dan Palestina dalam beberapa bulan terakhir. Ia juga meminta adanya rekonstruksi di Jalur Gaza, yang hancur berantakan dalam perang 50 hari antara Hamas dan Israel. 

Dinamika Diplomasi Antara SBY dan Jokowi

Presiden Joko Widodo dilantik sebagai Presiden Indonesia ketujuh, Oktober lalu. Jokowi menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kedua tokoh ini langsung memperlihatkan keterlibatan dalam pergaulan internasional.

Setelah dilantik sebagai presiden, Jokowi melakukan lawatan ke luar negeri pada November lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menghadiri gelaran KTT APEC di Beijing, Tiongkok, November lalu.

Selain mengikuti pertemuan utama dalam KTT yang membahas kerja sama ekonomi tersebut, Presiden juga melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara. Sosoknya ternyata membuat beberapa pemimpin dunia ingin menemuinya.

Beberapa pemimpin negara yang sudah ditemui Jokowi, yaitu Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Perdana Menteri Tiongkok Li Keqiang, Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden Vietnam Truong Tan Sang, dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.

Ada satu hal menarik ketika Presiden Jokowi dalam pertemuan APEC tersebut. Dia langsung menawarkan peluang investasi di Indonesia. Tawaran itu pun langsung disampaikan kepada para pemimpin dan pengusaha dunia yang hadir dalam KTT APEC.

Diplomasi 'straight to the point' yang dilakukan Jokowi dalam panggung dunia tentunya sangat berbeda dengan pemerintahan terdahulu. Tak pelak, upaya Jokowi untuk menawarkan investasi menimbulkan tanggapan beragam.

Beberapa ada yang memuji upaya Jokowi untuk menawarkan kerja sama untuk meraih investasi besar di Indonesia. Namun ada pula yang menyebut mantan Wali Kota Solo itu tengah menjual negara ke asing.

Salah satu sorotan utama yang ditawarkan oleh Jokowi di dunia internasional adalah kebijakan poros maritim. Dalam kebijakan ini, Jokowi membuka peluang sebesar-besarnya dengan negara asing dalam bekerja sama di bidang kelautan. Selain juga membuka peluang investasi dalam infrastruktur maritim di Indonesia.

Di bulan yang sama, Presiden Jokowi juga mendekatkan diri dengan negara-negara di Asia Tenggara. Melalui KTT ASEAN, Jokowi melanjutkan bagaimana peran aktif Indonesia menjelang pembentukan Komunitas ASEAN 2015.

Pada KTT ASEAN, Jokowi juga blak-blakan menyuarakan keinginan melakukan kerja sama dengan negara ASEAN lainnya untuk menjaga keamanan di kawasan. Selain pula memperkuat kerja sama ekonomi yang sudah berjalan sejak lama.

Diplomasi blak-blakan Jokowi pun dilanjutkan di KTT G20 di Australia. KTT ini sangat penting, karena status Australia sebagai tetangga dari Indonesia. Terlebih kedua negara sempat mengalami pasang surut dalam hubungan mereka.

Selama di Australia, Presiden Jokowi tampak sangat dengan Perdana Menteri Australia Tony Abbott. Bahkan dalam pengaturan, Jokowi dekat dengan Abbott, Presiden AS Barack Obama dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.

Di KTT G20, banyak kepala negara yang menyatakan ketertarikan mereka terhadap kebijakan poros maritim Jokowi. Mereka pun ingin mendengar secara detail kebijakan tersebut dan mengutarakan keinginan mereka untuk bekerja sama.

Bentuk diplomasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sangat jauh berbeda dengan mantan Presiden SBY. Namun tak dapat dipungkiri, selama 10 tahun pemerintahannya, SBY berhasi mengangkat citra Indonesia di dunia internasional.

Salah satu kebijakan luar negeri dari SBY yang mencolok adalah ungkapan 'Thousand friends, zero enemy'. SBY mementingkan diskusi dan negosiasi dalam penyelesaian suatu konflik di dunia.

Selama kepemimpinannya, Indonesia masuk dalam keanggotaan G20. Selain itu, Indonesia juga makin aktif dalam misi perdamaian dengan mengirim pasukan untuk bergabung dengan pasukan perdamaian PBB.

Sementara dalam aktivitas kawasan Asia Tenggara dan Asia, SBY terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai konflik, terutama sengketa wilayah. Sengketa Laut China Selatan yang diklaim oleh beberapa negara anggota ASEAN dengan Tiongkok menjadi contoh konkrit.

Ketika sempat terjadi kemandekan dalam dialog pembahasan isu ini, mantan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang tergabung dalam kabinet SBY melakukan 'shuttle diplomacy' untuk mendorong pembahasan kembali berjalan. Alhasil, langkah keras yang dilakukan Marty membuahkan hasil positif dan pembahasan atas declaration of conduct (Doc) dan code of conduct (CoC) Laut China Selatan pun kembali berjalan.

Sebagai seorang pemimpin negara, SBY ingin politik luar negeri bebas aktif Indonesia berjalan dengan baik. SBY ingin Indonesia menjadi bagian dari solusi, bukan hanya retorika.

Meskipun diplomasi yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan SBY sangat jauh berbeda. Ada satu hal dari mereka yang tetap sama dan tidak berubah.

Kedua pemimpin ini sama-sama menegaskan dukungan mereka untuk kemerdekaan Palestina. Presiden Jokowi bahkan menyebut kemerdekaan Palestina menjadi prioritas politik luar negeri Indonesia.

Untuk 2015, Presiden Jokowi akan lebih aktif melakukan kegiatan diplomasi. Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan menjadi cobaan terbesar dari diplomasi Jokowi.

Selain itu, 2015 akan menjadi ajang dari kebijakan poros maritim Jokowi lebih berperan aktif. Diharapkan apa yang diinginkan bisa terwujud dan kekuatan maritim Indonesia pun bisa lebih kuat dengan kerja sama internasional yang tertata.

Aktifnya Indonesia dalam pergaulan internasional akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. Presiden Jokowi harus mengambil kesempatan ini agar tujuan dari kebijakan luar negeri pemerintahannya bisa berjalan dengan lancar.

Masalah perlindungan warga negara Indonesia (WNI) masih akan menghiasi kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan upaya keras dari perwakilan Indonesia di luar negeri dan peran aktif yang dilakukan, diharapkan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban penyiksaan.

Keinginan Presiden Jokowi agar para Dubes Indonesia bertindak layaknya sebagai marketing perusahaan, diharapkan bisa membuahkan kerja sama yang menguntungkan Indonesia. Selain itu anjuran Menlu Retno Marsudi agar para dubes melakukan blusukan, bisa segera dilaksanakan dan tentunya ditunggu hasil positif dari blusukan para dubes. 

Sumber : http://internasional.metrotvnews.com/read/2014/12/26/336904/kaleidoskop-2014-dinamika-diplomasi-jokowi-dan-sby

Ketika Suara Rakyat Di Ujung Tanduk

Tahun 2014 merupakan tahun politik. Di tahun inilah pertarungan politik sengit terjadi. Sejak awal hingga tahun hampir berakhir politik terus gaduh dan ribut. Puncak dari kegaduhan itu sebenarnya terjadi di pertengahan tahun, saat Pemilihan Presiden digelar. Imbasnya, pergulatan seperti tanpa akhir. Bahkan parlemen yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat malah terbelah. Para wakil rakyat asik sendiri menyuarakan kepentingan kelompoknya.

Di tahun inilah, juga karena efek dari rivalitas politik saat Pilpres, hak demokrasi rakyat untuk memilih pemimpinnya di daerah hampir dirampas.

Awalnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginisiasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). RUU ini adalah salah satu dari tiga pecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa dan revisi UU Pemerintah Daerah.

Draft RUU Pilkada mengatur soal Pilkada yang tak lagi dipilih rakyat, melainkan oleh DPRD. RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. Di awal penggodokan, hampir sebagian besar fraksi di DPR saat itu menolak usulan tersebut. Kecuali Fraksi Demokrat yang merupakan pendukung utama pemerintahan SBY-Boediono. Sedangkan PKS belum menyatakan sikapnya.

Singkat cerita pada 2014 Pilpres berlangsung. Partai-partai yang mendukung calon presiden membentuk koalisi. Pengusung calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menamakan dirinya Koalisi Merah Putih (KMP). Koalisi ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai Demokrat tak bergabung dengan koalisi tapi mendukung Prabowo-Hatta, meski pernyataan dukungannya terkesan malu-malu. Dan sangat hati-hati.

Sementara partai-partai pengusung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla bergabung dan mendeklarasikan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan satu-satunya partai baru yang lolos ke Senayan, Partai NasDem, adalah empat partai yang mendirikan koalisi ini.

Melalui perhitungan suara cepat, pasangan Prabowo-Hatta kalah. Meski belum mengakui kekalahan, karena belum ada perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KMP buru-buru menyatakan koalisi permanen. Mereka mendeklarasikan sebagai koalisi penyeimbang. Demokrat tak tegas menyatakan diri di dalamnya. Tapi selalu mendukung langkah KMP.

Di akhir masa tugas DPR periode 2009-2014, RUU Pilkada dibahas dan siap disahkan. Fraksi-fraksi yang di awal menolak Pilkada tak langsung atau dipilih DPRD kali ini justru berbalik mendukungnya. Mereka adalah fraksi-fraksi yang bergabung di KMP, Gerindra, PAN dan Golkar.

Analisis sebagian pengamat politik menyatakan langkah partai-partai ini adalah dampak dari kompetisi Pilpres yang keras dan sengit. KMP yang merasa kalah di Pilpres ingin menunjukkan giginya. Perubahan sikap tanpa alasan yang jelas ini dinilai sarat muatan politik.  

"Koalisi Merah Putih merapatkan barisan dalam pembahasan RUU Pilkada. Saya lihat ini adalah langkah awal dari skenario untuk melumpuhkan efektifitas pemerintahan Jokowi," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (6/9/2014).

Ray Rangkuti menyatakan, tak ada argumentasi kuat atas perubahan sikap Gerindra, Golkar, dan PAN di penghujung masa bakti DPR.

"Mereka berbalik mendukung pemilihan melalui DPRD tanpa alasan yang jelas. Ini sarat muatan kepentingan politik balas dendam karena kalah pilpres ketimbang memikirkan kepentingan rakyat," ungkap Ray Rangkuti.  

Di rapat paripurna, 26 September 2014, KMP benar-benar kompak. Parahnya lagi, Demokrat yang menghendaki Pilkada langsung justru memutuskan untuk walk out. Akhirnya, Pilkada oleh DPRD dipilih mayoritas anggota DPR. Dari 361 hak suara, 135 anggota dewan memilih opsi Pilkada secara langsung. Mereka adalah anggota fraksi-fraksi yang tergabung di KIH. Sementara 226 memilih opsi Pilkada dipilih DPRD. Rata-rata adalah anggota KMP. DPR mensahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

Publik langsung bereaksi. Mereka tak rela kehilangan hak politik. Kecaman juga ditujukan untuk Partai Demokrat yang memutuskan WO. SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat pun tak lepas dari hujatan. SBY membantah dirinya yang memerintahkan WO. SBY berjanji akan mengusut dan memberi sanksi orang yang memerintahkan Fraksi Demokrat keluar dari ruang sidang.

Kecaman kian kencang. Desakan agar SBY bertindak untuk mengembalikan Pilkada langsung semakin hari semakin menjadi. Akhirnya di senja kekuasaannya pada 2 Oktober 2014, SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Perppu ini untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014.

Selain itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Januari 2015 nanti nasib Perppu itu ditentukan di DPR. Banyak kalangan menilai, jika tak ada manuver politik luar biasa, Perppu akan lolos jadi UU dan mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014. Itu karena sebagian partai sudah menyatakan dukungan terhadap Perppu. Termasuk partai-partai yang tergabung dalam KMP. Di awal, SBY dan KMP sudah membuat kesepakatan untuk menggolkan Perppu. Meski di tengah perjalanan salah satu kubu di Partai Golkar, yang kini terbelah, menyatakan akan memperjuangkan Pilkada lewat DPRD.

Namun akhirnya manuver politik SBY membuat sikap Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu berubah haluan menjadi mendukung Perppu.  

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan pun yakin Perppu tak akan menemui hambatan berarti untuk disahkan menjadi UU di parlemen, Januari nanti. Dari konstalasi saat ini, kata dia, partai besar baik di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) maupun Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung Perppu Pilkada langsung.

"Soal Perppu ini sebenarnya sudah selesai, akan mulus-mulus saja, akan lancar," tegas Ramadhan dalam diskusi politik di Jakarta, Rabu (17/12/2014). Tahun depan akan menjadi tahun penentuan nasib hak politik rakyat. Apakah masih bisa memilih pemimpin daerahnya atau harus merelakan suaranya diwakili DPRD. Parlemen akan menentukannya.

Pilkada Langsung dan Figur Pemimpin Muda

Pilkada langsung memunculkan figur-figur pemimpin muda yang menjadi harapan rakyat. Misalnya, Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung, ada juga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Saat ini, Pilkada langsung tengah menanti nasibnya. Parlemen akan menentukan. Bisa jadi kepala daerah tetap dipilih rakyat. Tapi tak menutup kemungkinan dipilih lewat DPRD.

Ridwan Kamil merupakan salah satu kepala daerah yang menggugat UU Nomor 22 Tahun 2014. Dia ingin Pilkada tetap dipilih rakyat secara langsung. “Pada prinsipnya saya tidak akan bisa hadir tanpa Pilkada langsung. Orang seperti saya tak akan terpilih seandainya Pilkada tak langsung. Kemarin (Pilkada Kota Bandung), kalau voting di DPR saya kalah, kursi (partai pendukung ) saya cuma 12. Tapi kalau votingnya ke rakyat, saya menang, karena mereka bisa memilih kepala daerah yang diinginkan,” kata Ridwan Kamil.

Pada Pilkada Kota Bandung 2013, Ridwan Kamil bersama pasangannya Oded Muhammad Danial berhasil meraup suara 45,24%. Pasangan ini mengungguli calon-calon lain. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini dianggap akan mampu membenahi Kota Bandung dari berbagai macam persoalannya.

Emil meluncurkan berbagai program, di antaranya Bandung Juara. Arsitek yang memiliki ratusan karya ini juga berhasil memindahkan pedagang kaki lima di tujuh titik di Kota Bandung untuk tak lagi mengganggu keindahan dan lalu lintas kota. Emil juga membangun taman-taman kota.

Selain Emil ada juga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap sebagai pemimpin masa depan. Ahok semula adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Joko Widodo yang terpilih menjadi gubernur. Selepas Jokowi dilantik menjadi presiden, Ahok secara otomatis menggantikan posisi yang ditinggalkan Jokowi.

Saat DPR mensahkan RUU Pilkada, Ahok memutuskan keluar dari Partai Gerindra. Padahal, partai besutan Prabowo Subianto itu adalah yang mengusungnya pada Pilgub DKI Jakarta. Namun karena Gerindra menjadi salah satu partai yang mendukung Pilkada tak langsung, Ahok kecewa dan akhirnya keluar.

Ahok dinilai pemimpin daerah yang visioner. Dia kini mencoba membenahi infrastruktur Jakarta. Misalnya membangun 6 ruas tol dalam kota dan jalan layang untuk bus. Pembangunan ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Ahok juga akan mengembangkan kawasan wisata pantai di Jakarta.

Selain Ridwan Kamil dan Ahok, Pilkada langsung juga mengorbitkan pemimpin-pemimpin daerah yang relatif muda, berenergi dan visioner lainnya. Ganjar Pranowo adalah salah satunya. Gubernur Jawa Tengah ini punya program “Agenda 18” yang banyak menuai pujian.

Ada juga Wali Kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini atau Risma. Risma dikenal sebagai sosok pekerja keras yang menjadi salah satu nominasi wali kota terbaik dunia 2012 yang digelar The City Mayors Foundation. Wanita kelahirn 20 November 1961 ini membenahi Surabaya dengan berbagai cara. Kini Surabaya dikenal sebagai kota besar yang bersih. Banyak taman dan mendukung pedestrian dengan konsep modern. 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2014/12/25/336646/kaleidoskop-2014-hak-demokrasi-rakyat-di-ujung-tanduk

Monday, December 22, 2014

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Ibu 22 Desember

Mari kita kembali ke masa lalu tepatnya pada tanggal 22 s/d 25

Desember 1928 bertempat di Yogyakarta,

para pejuang wanita Indonesia dari Jawa dan Sumatera

pada saat itu berkumpul untuk mengadakan Konggres

Perempuan Indonesia I (yang pertama). Kalau melihat kembali sejarah,

sebenarnya sejak tahun

1912 sudah ada organisasi perempuan. Pejuang-

pejuang wanita pada abad ke 19 seperti M. Christina

Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda

Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo

Rasuna Said dan lain-lain secara tidak langsung telah merintis

organisasi perempuan melalui gerakan-

gerakan perjuangan. Pada Konggres Perempuan Indonesia I yang menjadi

agenda utama adalah mengenai persatuan perempuan

Nusantara; peranan perempuan dalam perjuangan

kemerdekaan; peranan perempuan dalam berbagai

aspek pembangunan bangsa; perbaikan gizi dan

kesehatan bagi ibu dan balita; pernikahan usia dini bagi perempuan,

dan lain sebagainya. Secara resmi tanggal 22 Desember ditetapkan

sebagai

Hari Ibu adalah setelah Presiden Soekarno melalui

melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959

menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari

Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini. Pada awalnya

peringatan Hari Ibu adalah untuk

mengenang semangat dan perjuangan para

perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini.

Misi itulah yang tercermin menjadi semangat kaum

perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu

dan bekerja bersama. Kalau kita melihat sejarah betapa heroiknya kaum

perempuan (kaum Ibu) pada saat itu dalam

memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, apakah

sepadan dengan peringatan Hari Ibu saat ini yang

hanya ditunjukkan dengan peran perempuan dalam

ranah domestik. Misalnya dalam sebuah keluarga pada tanggal tersebut

seorang ayah dan anak-anaknya

berganti melakukan tindakan domestik seperti masak,

mencuci, belanja, bersih-bersih, dan kemudian

memberikan hadiah-hadiah untuk sang ibu. Peringatan Hari Ibu di

Indonesia saat ini lebih kepada

ungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para

ibu, memuji keibuan para ibu. Berbagai kegiatan pada

peringatan itu merupakan kado istimewa,

penyuntingan bunga, pesta kejutan bagi para ibu,

aneka lomba masak dan berkebaya, atau membebaskan para ibu dari beban

kegiatan domestik

sehari-hari. Demikianlah info mengenai Sejarah Dan Makna

Peringatan Hari Ibu 22 Desember semoga bermanfaat,

dan Selamat Hari Ibu 22 Desember.

Wednesday, December 17, 2014

Pembagian Kekuasaan Negara

Pembagian Kekuasaan Negara

Perbandingan Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal
Pembagian kekuasaan menurut tingkat dapat dinamakan pembagian kekuasaan secara vertical, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial. Persoalan sifat kesatuan atau sifat federal dari sesuatu Negara sungguhnya merupakan bagian dari suatu persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan integrasi dari golongan-golongan yang berada dalam suatu wilayah.

Konfederasi
Konfederasi terdiri dari beberapa Negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfererasi, tetapi tidak terhadap warga negara negara-negara itu. Konfederasi pada hakikatnya bukanlah merupakan Negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan tanpa kedaulatan.

Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk Negara di mana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislative nasional/pusat. Kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislative lain selain dari badan egislatif pusat. Ada dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, yaitu adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.

Negara Federal
Salah satu ciri Negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan yaitu kedaulatan Negara federal dalam keseluruhannya dan kedalulatan Negara bagian. Satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Ciri terpenting dari federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.

Syarat negara federal:
  • Adanya perasaaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu.
  • Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan.


Dalam hal konfederasi, kedaulatan terletak pada masing-masing negara anggota peserta konfederasi, sedangkan pada federasi letak kedaulatan itu sendiri dan bukan pada negara bagian.

Beberapa Contoh Integrasi dalam Sejarah
  • Amerika: Dalam abad ke-18 ada 13 negara yang berdaulat; kemudian bersekutu dalam perang melawan inggris, dan dalam tahun 1781-1789 mengadakan konfederasi; mulai tahun 1789 merupakan Negara federal.
  • Belanda: Pada tahun 1579 mulai dengan konfederasi yang lemah, yaitu United Provinces of the Netherlands, yang terdiri atas tujuh provinsi dan akhirnya menjadi Negara kesatuan.


v Beberapa Macam Negara Federal
Tidak ada dua Negara federal yang sama. Kalau antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian diadakan pembagian tugas yang terperinci secara materiil, pembagian kekuasaan dalam Negara federal dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung di mana letaknya dana kekuasaan:

a.     UUD merinci satu per satu kekuasaan pemerintah federal. Contoh: AS, Australia, Uni Soviet
b.     UUD merinci satu per satu kekuasaan pemerintah Negara bagian. Contoh: Kanada, India

Perkembangan Konsep Trias Politika
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrin Trias Politika. Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri atas tiga macam kekuasaan, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Ada kecenderungan untuk menafsirkan trias politika tidak lagi sebagai “pemisah kekuasaan” tetapi sebagai “pembagian kekuasaan” yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.

v Trias Politika di Indonesia

           Ketiga UUD di Indonesia tidak secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin Trias Politika dianut, tetapi karena ketiga UUD menyelami jiwa dari demokrasi konstitusional, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut trias politika dalam arti pembagian kekuasaan. Oleh karena sistem pemerintahannya adalah presidensial, maka cabinet tidak bertanggung jawab kepada DPR dan oleh karena itu tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dalam masa jabatannya. Pada garis besarnya ciri trias politika dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam masa orde baru banyak kepincangan-kepincangan dalam doktrin ini, trias politika tidak disebut secara eksplisit, tetapi prinsip kebebasan hakim telah dihidupkan kembali.

Pendekatan Ilmu Politik

Pendekatan Ilmu Politik
Dewasa ini definisi mengenai politik yang sangat normative itu telah terdesak oleh definisi-definis lain yang lebih menekankan pada “upaya” (means) untuk mencapai masyarakat yang baik, seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai, dan sebagainya. Dalam sejarah perkembangannya, ilmu politik telah mengenal beberapa pendekatan, antara lain pendekatan tradisional, pendekatan perilaku serta pascaperilaku dan pendekatan marxis.

Pendekatan Tradisional
Negara menjadi focus utama dalam pendekatan ini dengan menonjolkan segi konstitusional dan yuridis. Biasanya bahasan dalam pendekatan ini menyangkut sifat Undang-Undang Dasar serta kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal, badan yudikatif, badan eksekutif, dll. Karena itulah pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan institusional atau pendekatan legal-institusional.

Pendekatan tradisonal cenderung kurang menyoroti organisasi-organisasi yang tidak formal, seperti kelompok kepentingan dan media massa. Bahasannya lebih bersifat deskriptif daripada anlitis dan banyak memakai ulasan sejarah.

Pendekatan Perilaku
Pada pendekatan ini, tidak lagi membahas lembaga-lembaga formal. Pendekatan ini juga cenderung bersifat indisipliner. Pendekatan ini tidak hanya mempelajari dampak faktor pribadi, namun juga dampak faktor lain seperti faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Ciri khas dari pendekatan ini yaitu suatu orientasi kuat untuk lebih mengilmiahkan ilmu politik.

Perbedaan antara para tradisionalis dan para penganut perilaku dapat disimpulkan sebagai berikut. Jika para tradisionalis menekankan nilai-nilai dan norma-norma, maka pengantu perilaku menekankan fakta. Jika para tradisionalis menekankan segi filsafat, maka penganut perilaku menekankan sifat ilmu murni. Jika para tradisionalis menekankan aspek historis-yuridis, maka penganut perilaku menekankan aspek sosiologis-psikologis. Jika para tradisionalis menekankan metode yang tidak kuantitatif, maka penganut perilaku menekankan metode kuantitatif.

Pendekatan Pascaperilaku
Pendekatan pascaperilaku ini memperjuangkan perlunya relevance and action (relevansi dan orientasi bertindak). Gerakan ini tidak sepenuhnya menolak pendekatan perilaku, hanya mengecam praktek dari sarjana perilaku. Pada hakikatnya ia merupakan “kesinambungan” sekaligus “koreksi” dari pendekatan perilaku. Para penganut pendekatan pascaperilaku dipengaruhi oleh pemikiran tokoh-tokoh marxis, seperti Herbert Marcuse dan Jean-Paul Sartre.

Pendekatan Marxis
Para marxis ini bukan merupakan suatu kelompok yang ketat organisasinya maupun mempunyai pokok pemikiran yang sama. Lebih tepat apabila mereka digambarkan sebagai kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari beberapa cendekiawan yang mendapat inspirasi dari tulisan-tulisan Marx, terutama yang dikarang dalam masa mudanya. Terdapat dua unsur pikiran Marx yang bagi mereka sangat menarik; pertama, ramalannya tentang kiamat yang tak terelakkan bagi ekonomi kapitalis; kedua, etika humanis yang meyakini bahwa manusia pada hakikatnya baik, dan dalam keadaan tertentu menguntungkan, akan dapat membebaskan diri dari “lembaga-lembaga yang menindas, menghina, dan menyesatkannya”.

Analisis yang dibuat oleh para marxos bersifat holistic, artinya mereka berpendapat bahwa keseluruhan sosial merupakan kesatuan dan tidak boleh dibagi-bagi menjadi bagian-bagian yang tersendiri, seperti politik terlepas dari ekonomi, ekonomi terlepas dari kebudayaan, dan sebagainya. Semuanya berkaitan erat, tidak boleh dipisah-pisah. Para neomarxis berusaha untuk menganalisis berbagai aspek kekuasaan serta konflik yang terjadi di dalamnya. Bagi para marxis, konflik antarkelas merupakan proses dialektis paling penting dalam mendorong perkembangan masyarakat. Melalui proses dialektika konflik antarkelas ini pula semua gejala politik harus dilihat. Dengan perkataan lain, mereka beranggapan bahwa politik adalah artikulasi spesifik dari pertentangan kelas.

Sebagai akibat dari perkembangan bermacam-macam pendekatan terhadap gejala-gejala politik yang diuraikan di atas, terjadilah akumulasi pengetahuan. Dewasa ini para sarjana politik menyadari bahwa setiap pendekatan hanya menyingkap sebagian saja dari tabir dan bahwa tidak satupun pendekatan secara sendiri dapat menjelaskan semua gejala politik.

Perkembangan di Indonesia
Ilmu politik di Indonesia baru berkembang setelah PD II selesai. Dimulai dengan didirikannya Akademi Ilmu Politik di UGM pada tahun 1947. Pada tahun 1960 banyak sarjana yang mendapat pendidikan khusus di luar negeri, mereka kembali ke tanah air dengan membawa banyak ide dan konsep bagi Indonesia yang masih baru. Dewasa ini, pertengahan 1980, pendekatan yang berlaku di Indonesia adalah mainstream political science sedangkan pendekatan marxis di Indonesia tidaklah berkembang. Telah timbul banyak ikhtiar, tidak saja di kalangan universitas, tetapi juga di kalangan resmi seperti Dewan Pertahanan Nasional, untuk menerapkan teori sistem ini pada kehidupan politik di Indonesia. Perkembangan ini juga tercermin dalam kurikulum Fakultas-fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Beberapa fakultas telah memulai usaha untuk menggali konsep-konsep politik dari bumi Indonesia sendiri melalui beberapa mata kuliah yang menyoroti pemikiran politik baik modern maupun yang lama. Di Universitas Indonesia, mata kuliah Pemikiran Politik Indonesia Lama terutama membahas konsep-konsep Negara dan kepemimpinan yang terdapat di berbagai daerah di Indonesia di masa lampau.

Sifat Ilmu Politik

Sifat Ilmu Politik
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti Negara kertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 M. Sayanglah bahwa di Negara – Negara Asia tersebut kesusasteraan yang mencakup mulai akhir abad ke-19 telah mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara – Negara seperti Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda dalam rangka imperialisme.

Pesatnya perkembangan ilmu politik setelah PD II tersebut disebabkan karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutama UNESCO. Terdorong oleh tidak adanya keseragaman dalam terminology dan metodologi dalam Ilmu Politik, UNESCO pada tahun 1948 menyelenggarakan suatu survey mengenai kedudukan ilmu politik dalam kira-kira 30 negara, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science (1948) lalu pada tahun 1952 pada pembahasan konferensi di Cambridge, Inggris menghasilkan buku The University Teaching of Social Sciences: Political Science.

Ilmu Politik sebagai Ilmu Pengetahuan
Para sarjana ilmu sosial pada mulanya cenderung untuk mengemukakan defiinisi yang lebih umum sifatnya seperti yang terlihat pada pertemuan-pertemuan sarjana-sarjana ilmu politik yang diadakan di Paris pada tahun 1948 dan berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah “keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu”. Definisi yang sama pernah dikemukakan oleh seorang ahli Belanda yang mengatakan: “Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun sedangkan pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistematis”. Apabila perumusan-perumusan ini dipakai sebagai patokan, maka jelaslah bahwa ilmu politik boleh dinamakan suatu ilmu pengetahuan.

Definisi – Definisi Ilmu Politik

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistim politik (atau Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dan sistim itu dari melaksanakan tujuan-tujuan itu. Banyak sekali perbedaan-perbedaan definisi mengenai ilmu politik. Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik saja. Unsur itu diperlakukannya sebagai konsep pokok, yang dipakainya untuk meneroping unsur-unsur lainnya. Dari uraian tersebut teranglah bahwa konsep-konsep pokok itu adalah:

1.     Negara
Adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. J. Barents, dalam Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; ilmu politik mempelajari Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya”.

2.     Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah-laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmim yang dapat mempengaruhi Negara”.

3.     Pengambilan Keputusan
Adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keutusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Joyce Mitchell dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektid atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya”.

4.     Kebijaksanaan Umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. David Easton dalam buku The Political System: “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijaksanaan dari pihak yang berwenang, yang diterima untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijaksanaan itu”.

5.     Pembagian
Adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Harold Laswell dalam buku Who gets What, When and How: “Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”.

Bidang-bidang Ilmu Politik

Dalam Contemporaru Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi dalam empat bidang:

 I.         Teori politik:
1.     Teori Politik
2.     Sejarah perkembangan ide-ide politik

II.         Lembaga-lembaga politik
1.     Undang-undang Dasar
2.     Pemerintah Nasional
3.     Pemerintah Derah dan Lokal
4.     Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah
5.     Perbandingan lembaga-lembaga politik

III.         Partai-partai, golongan-golongan (groups) dan pendapat umum:
1.     Partai-partai politik
2.     Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi
3.     Partisipasi warganegara dalam pemerintah dan administrasi
4.     Pendapat umum

IV.         Hubungan Internasional
1.     Politik Internasional
2.     Organisasi-organisasi dan Administrasi Internasional
3.     Hukum Internasional

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan
Perbedaan tipe kabinet pada umumnya ditentukan oleh:
  • siapa yang bertanggung jawab atas jalannya tugas-tugas pemerintahan (eksekutif);
  • ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukan kabinet;
  • susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen.

Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:
  • Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.
  • Kabinet Presidensial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president.

Ciri-ciri pokok kabinet/ sistem pemerintahan presidensial:
  • presiden, selain memiliki kekuasaan nominal (sebagai kepala negara) sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan;
  • presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif (parlemen);
  • masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tertentu (Indonesia: lima tahun; AS: empat tahun);
  • presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya;
  • presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Berdasarkan ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukannya, kabinet dapat dibedakan:

Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata cara pembentukan kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut: Kepala Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang formator yang kemudian berunding dengan parlemen. Perundingan itu dimaksudkan agar kabinet yang akan dibentuk didukung oleh parlemen. Susunan personalia kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator kepada Kepala Negara. Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan kabinet. Menurut konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.

Ciri-ciri pokok kabinet parlementer/ sistem pemerintahan parlementer:
  • perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen;
  • pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen;
  • para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian merupakan anggota parlemen;
  • kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen; dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum;
  • lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti;
  • kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.

Kabinet Ekstra Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya dilakukan Kepala Negara tanpa campur tangan parlemen. Meskipun demikian, para menteri tetap bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet ekstra parlementer biasa disebut juga Kabinet Karya atau Zaken Kabinet (karena beranggotakan praktisi/ profesional/ cakap/ ahli di bidang masing-masing; orang-orang yang dipilih untuk bersinergi mengatasi krisis tertentu yang dihadapi negara).
Berdasarkan susunan personalianya, kabinet dihubungkan dengan perimbangan suara yang ada dalam parlemen dan dibedakan:
  • Kabinet Partai, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.
  • Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang secara bersama-sama menguasai suara terbanyak di parlemen.
  • Kabinet Nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai yang punya perwakilan dalam parlemen.

Sistem Parlemen:
a)   Sistem Satu Kamar (Mono Kameral/ Uni Kameral)
Sistem satu kamar (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX.
Keuntungan sistem satu kamar:
  • lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;
  • efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;
  • pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;
  • lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen).

Kerugian sistem satu kamar:
dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar;
kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung.

b)   Sistem Dua Kamar (Bi Kameral)
Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada awalnya Majelis Tinggi dimaksudkan sebagai pertahanan terakhir dari kekuasaan raja dan para bangsawan karena secara langsung maupun tak langsung, berhubungan erat dengan raja. Kini Majelis Tinggi pada umumnya tidak lagi merupakan perwakilan dari golongan bangsawan (kalangan atas), melainkan wakil-wakil dari negara-negara bagian karena pada umumnya yang menggunakan sistem dua kamar adalah negara-negara serikat.
Keuntungan sistem dua kamar:
  • dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti;
  • karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat;
  • menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.

Kerugian sistem dua kamar:
  • biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;
  • perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).

Contoh negara yang menggunakan sistem dua kamar:
  • Amerika Serikat   :  Senate dan House of Representatives
  • Inggris                 :  House of Lords dan House of Commons
  • Belanda                :  Erste Kamer dan Tweede Kamer
  • Indonesia             :  DPR dan DPD


Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan

Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:
  • Monarkhi, akan menimbulkan Tirani
  • Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi
  • Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi

1.  Plato
Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia, yaitu:
  • Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan.
  • Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
  • Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.
  • Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.
  • Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.

Telah dibuktikan melalui dialektika, aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan.

2.  Aristoteles
Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang memerintah:
  • Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).
  • Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)
  • Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.

Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.

  • Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.
  • Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  • Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
  • Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.
  • Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.
  • Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
  • Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
  • Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
  • Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.

3.  Polybios
Polybios (204-12polybios2 SM) adalah murid Aristoteles. Ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan monarkhi, oligarkhi dan demokrasi berlangsung silih berganti serupa siklus, berputar dan pada gilirannya akan kembali ke asal. Teorinya ini dikenal dengan nama Siklus Polybios.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti dianut oleh Plato, Aristoteles dan Polybios itu pada masa modern – dipelopori oleh Niccolo Machiavelli – diganti menjadi monarkhi dan republik (berasal dari kata res yang berarti hal, benda, kepentingan dan publica yang berarti publik, umum, rakyat).

4.  Georg Jellinek
Dalam bukunya yang sangat terkenal, “Allgemeine Staatslehre”, Jellinek membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu: monarkhi dan republik. Ukuran untuk membedakan keduanya adalah dilihat dari cara pembentukan kemauan negara (staats will). Apabila terjadinya secara psikologis atau karena kemauan seseorang, maka bentuk pemerintahannya adalah monarkhi. Sedangkan apabila terjadinya secara yuridis atau kemauan rakyat atau suatu dewan, maka bentuk pemerintahannya adalah republik.

5. Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:
Jumlah orang yang memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
Cara penunjukan kepala negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dan demokrasi (berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit, tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan. Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara (raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.

Duguit membagi monarkhi menjadi:
  • Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
  • Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi)
  • Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).

Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:

  1. Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
  2. Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
  3. Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.

Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  • Sentralisasi, dan
  • Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  • adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  • adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  • penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
  • bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  • peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  • daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  • rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  • keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  • pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  • peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  • tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  • penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  • tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  • hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  • hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  • hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  • hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  • hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  • cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  • badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  • negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  • negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  • negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  • negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  • wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  • wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Sumber