Monday, March 31, 2014

[CALEG KALBAR 2019] DPR RI DAPIL KALIMANTAN BARAT

JUMLAH DPT DAN TPS SE KALIMANTAN BARAT

Jumlah TPS dan DPT Seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat


  1. Kota Pontianak, Jumlah DPT : 413.072 & Jumlah TPS : 1.370
  2. Kabupaten Kubu Raya, Jumlah DPT : 408.200 & Jumlah TPS : 1.248
  3. Kabupaten Pontianak, Jumlah DPT : 179.600 & Jumlah TPS : 610
  4. Kota Singkawang, Jumlah DPT : 164.150 & Jumlah TPS : 450
  5. Kabupaten Bengkayang, Jumlah DPT : 162.264 & Jumlah TPS : 623
  6. Kabupaten Sambas, Jumlah DPT : 414.715 & Jumlah TPS : 1.288
  7. Kabupaten Landak, Jumlah DPT : 255.014 & Jumlah TPS : 1.021
  8. Kabupaten Sanggau, Jumlah DPT : 312.273 & Jumlah TPS : 1.254
  9. Kabupaten Sekadau, Jumlah DPT : 143.892 & Jumlah TPS : 470
  10. Kabupaten Sintang, Jumlah DPT : 287.551 & Jumlah TPS : 1.132
  11. Kabupaten Kapuas Hulu, Jumlah DPT : 167.205 & Jumlah TPS : 799
  12. Kabupaten Melawi, Jumlah DPT : 152.650 & Jumlah TPS : 546
  13. Kabupaten Ketapang, Jumlah DPT : 343.251 & Jumlah TPS : 1.130
  14. Kabupaten Kayong Utara, Jumlah DPT : 73.398 & Jumlah TPS : 248



  • Jumlah Total DPT Se-Kalimantan Barat : 3.477.235
  • Jumlah Total TPS Se-Kalimantan Barat : 12.189


Data berasal dari Koran Tribun Pontianak Tanggal 30 Maret 2014 di Halaman 7

Wednesday, March 26, 2014

Kliping Koran Pontianak Post Tentang Blog Caleg Kalbar 2014

Tergerak untuk ikut menyukseskan pemilu, Muhammad Fajrin rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk membuat blog berisi nama-nama seluruh calon anggota legistlatif. Dalam blog tersebut, masyarakat luas bisa mengakses data peserta pemilu secara detail.

MENJELANG pemilihan umum, informasi mengenai siapa akan yang akan dipilih dirasa sangat penting. Namun informasi itu ternyata tidak selalu tersedia. Kalaupun ada, informasi yang diperoleh kurang lengkap.“Satu provinsi. Tetapi orang-orang tersebar di berbagai wilayah. Ada yang di Ketapang. Ada yang Landak. Kita tentu membutuhkan informasi mengenai siapa yang akan kita pilih. Tidak semua orang bisa baca koran. Koran juga tidak setiap hari memuat nama-nama calon. Karena itu kita butuh sarana yang bisa diakses. Saya pikir blog adalah sarana yang memungkinkan, selain mudah diakses juga murah,” jelasnya.

Atas alasan inilah Muhammad Fajrin berinisiatif membuat blog yang berisi nama-nama calon anggota legislatf secara lengkap mulai dari DPRD kota atau kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI hingga Dewan Perwakilan Daerah. “Kalau informasi mengenai siapa yang akan dipilih saja kurang tersedia, bagaimana bisa mengetahui sosok mereka? Bisa saja masyarakat salah memilih,” kata Fajrin, beberapa waktu lalu. 

Fajrin lantas mendesain blog gratisan di internet. Untuk data mengenai semua caleg didapat dari KPU Provinsi. Setelah mendapatkan salinan nama-nama caleg itu, Fajrin lantas mengetik satu persatu nama mereka berdasarkan daerah pemilihan masing-masing. “Saya ketik satu persatu sambil ngopi di warkop. Nama-nama yang sudah ada lalu saya masukkan ke blog,” kata alumni Fakultas Hukum Untan itu. Blog karya Fajrin bisa diakses di alamat: calegkalbar.blogspot.com.(Seharusnya www.calegkalbar2014.blogspot.com) Semua daftar nama caleg ada dalam blog tersebut sehingga pembaca bisa dengan mudah mencari nama caleg yang hendak mereka pilih. 

Fajrin sudah mengerjakan blog ini sejak bulan April 2013. Dia meng-entry sendiri data dan informasi yang ada dalam blog. Karena banyaknya data, dia biasa mengutak-atik blog tersebut hingga berjam-jam. Fajrin merogoh kocek pribadi untuk mengerjakan blognya tersebut. “Biayanya murni dari sana sendiri. Saya kerjakan di warung kopi,” jelasnya. 

Fajrin mengaku hanya ingin mengenalkan para caleg pada masyarakat luas. Menurut Fajrin, selama ini banyak yang tidak mengenal siapa saja calon yang bertarung dalam pemilu. “Pendidikan politik itu bukan hanya mengajak, tapi juga harus memberikan informasi siapa yang layak untuk dipilih. Ini lho calon provinsi, ini lho calon kabupaten, ini lho calon DPD,” tambahnya. 

Blog merupakan sarana informasi yang sangat mudah diakses di mana pun asalkan masih tersedia akses internet. Dibanding baliho, penggunaan blog dirasa lebih luas jangkauannya. “Sekarang hampir semua orang punya handphone yang bisa akses internet.  Sehingga sangat mudah sekali untuk mengakses blog ini,” jelasnya. 

Informasi dalam blog ini ternyata dimanfaatkan sejumlah caleg untuk mengenalkan profil mereka pada para pemilihnya. Satu diantaranya dilakukan Edwin, salah seorang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera. “Adanya blog ini mempermudah saya. Sekarang yang pakai telepon seluler sudah banyak. Saya tinggal kirim link ke orang. Saya juga bisa tahu siapa saja yang bertarung,” kata Edwin.Edwin mengaku sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan Fajrin. Menurutnya tidak banyak anak muda yang memiliki kepedulian seperti Fajrin. “Jarang ada anak muda yang peduli dengan pemilu. Tapi Fajrin justru mengorbankan waktu untuk membuat blog,” ujarnya. (*) 

Sumber : http://www.pontianakpost.com/metropolis/13909-rogoh-kocek-pribadi-rela-habiskan-waktu-berjam-jam.html

Mekanisme Penghitungan Suara dan Perolehan Kursi DPR RI

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di kantor KPU, Jakarta, Rabu 26 Maret 2014. Dalam forum yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu tersebut, KPU juga menjelaskan bagaimana mekanisme penghitungan perolehan kursi untuk DPR RI. 

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengemukakan penghitungan perolehan kursi DPR RI dimulai dari penghitungan perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilu secara nasional. Setelah diketahui hasilnya, KPU akan menentukan siapa saja yang lolos dengan berpatok pada ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

"Besaran angka ambang batas perolehan suara dihitung dengan cara, suara sah nasional partai politik seluruh dapil dikali dengan ambang batas. Misalkan, suara sah 457.000 dikali 3,5 persen. Hasilnya, 15.995 adalah ambang batas," kata Hadar.

Hadar mengatakan setelah mendapatkan ambang batas sebesar 15.995, partai yang memperoleh suara minimal atau lebih besar dari angka itu ditetapkan memenuhi syarat. "Sehingga, mereka berhak dilibatkan dalam penghitungan kursi," ujarnya.

Begitu partai-partai yang lolos DPR sudah berhasil didapatkan, langkah KPU berikutnya adalah menentukan Bilangan Pembagian Pemilihan (BPP). BPP merupakan angka pembagi atau disebut sebagai harga kursi di suatu dapil.

"Angka BPP untuk kursi DPR merupakan hasil pembagian antara jumlah suara sah semua partai politik lolos ambang batas perolehan suara di suatu dapil dibagi dengan jumlah kursi di dapil yang bersnagkutan," ujarnya Hadar.

Hadar menggambarkan, misalnya, total suara sah seluruh partai secara nasional sebesar 311.000, dengan alokasi kursi di suatu dapil adalah 10. Maka jumlah BPP adalah 311.000 dibagi 10 menjadi 31.000. "Satu kursi harganya 31.000," imbuhnya.

Setelah diperoleh besaran BPP, KPU akan melakukan penghitungan tahap pertama. Pada tahap ini, akan diketahui partai-partai mana saja yang mendapatkan kursi. Misalkan Partai A, perolehan suara nasional 57.000, berarti dia mendapatkan 1 kursi pada penghitungan tahap pertama, sisa suara 25.900. Partai E, suara 45.000, mendapat 1 kursi, sisa suara 13.900, Partai F, suara 65.000, mendapat 2 kursi, sisa suara 2.800, Partai H, suara 75.000, mendapat 2 kursi, sisa suara 12.800.

Pada posisi itu, kursi yang terbagi hanya berjumlah 6 sehingga masih terdapat sisa 4 kursi. Apabila kondisinya demikian, KPU akan melakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan berbasis pada rangking partai berdasarkan sisa suara.

Misalkan, Partai A (sisa suara setelah penghitungan tahap pertama) sebanyak 25.000, Partai B sebanyak 27.000 (pada tahap pertama tak masuk hitungan karena di bawah 31.000), Partai C sebanyak 17.000 (tahap pertama tak masuk hitungan), Partai D sebanyak 25.000 (tahap pertama tak masuk hitungan), Partai E sebanyak 13.900 (sisa suara setelah penghitungan tahap pertama), Partai F sebanyak 2.800 (sisa suara setelah penghitungan tahap pertama), Partai H sebanyak 12.800 (sisa suara setelah penghitungan tahap pertama).

"Maka yang mendapatkan kursi adalah partai yang menempati peringkat pertama sampai keempat berdasarkan perolehan suara setelah penghitungan tahap pertama, yaitu Partai B, Partai A, Partai D, Partai C," ucap Hadar.

Perbedaan dengan Pemilu 2009

Hadar menambahkan penghitungan kursi DPR RI dalam Pemilu 2014 ini berbeda dengan Pemilu 2009 yang lalu. Menurutnya, penghitungan pada Pemilu 2014 mengacu pada Pemilu 2004 daripada 2009. "Sekarang sudah disederhanakan kembali ke metode tahun 2004, tidak ada pembagian kursi tahap ketiga di mana sisa-sisa suara itu dinaikkan ke tingkat Provinsi. Padahal sebetulnya satuan kompetisi Pemilu adalah di dapil-dapil," kata dia.

Hadar menuturkan untuk menentukan kursi melalui penghitungan ketiga lalu dicari lagi BPP di tingkat provinsi. Dia menilai sistem tersebut sangat rumit, dan pengaturan tidak cukup jelas.

"Sekarang sistemnya sudah kembali tidak ada pembagian kursi di tingkat Provinsi. Selesai dibagi di setiap dapil. Tapi tetap kami berpandangan cara penghitungannya sisa suaranya harus kami pertegas. Kami buat rinci sehingga tidak juga ada pihak-pihak yang berpandangan lain," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pada 2009, sisa suara dikumpulkan dari seluruh provinsi. Artinya, sisa suara dari dapil lain digabungkan. Misalnya, ada 3 dapil, sisa partai di setiap dapil itu digabungkan menjadi satu.

"Dihitung BPP baru. Sisa kursi membagi sisa suara di dapil itu. Itulah namanya bilangan pembagi pemilih yang baru di tingkat provinsi. Angkanya menjadi lebih besar lagi. Baru kami hitung seperti yang di dalam satu dapil," terangnya.

Dengan adanya perubahan sistem atau metode penghitungan ini, Hadar berharap Pemilu 2014 berjalan lebih baik lagi. "Mudah-mudahan khususnya tentang menghitung perolehan kursi saya yakin akan jauh mengurangi (sengketa)."

Sumber http://politik.news.viva.co.id/news/read/491861-ini-mekanisme-penghitungan-perolehan-kursi-dpr-ri

Wednesday, March 19, 2014

Sosialisasi M. Rizal Edwin

Sosialisasi Calon Legislatif M. Rizal Edwin Disela-sela kesibukan sebagai Calon Legislatif dari Partai PKS dapil Pontianak 5 (Pontianak Selatan dan Tenggara), caleg yg satu ini sempat2nya "mengander" di rumah warga, tapi memang itulah kerja-kerja caleg, selain narsis di simpang-simpang jalan, Caleg juga mesti "mengander" dari rumah ke rumah... Gimana mau tinggal di gedung wakil rakyat, kalo gak pernah turun menemui rakyat, bekerja untuk rakyat, dan bersosialisasi ke rumah-rumah rakyat...


M. Rizal Edwin

Friday, March 7, 2014

Format Pemetaan Dan Penghitungan Target Suara Pemilih

Salam sejahtera rekan-rekan Caleg yang terhormat.....

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Pemilu 9 April masih menyisakan waktu kurang lebih 30 hari...  tentu dengan waktu yang sedemikian singkat tersebut segala bentuk upaya akan coba dilakukan untuk meraih suara pemilih secara maksimal, dan tak lama lagi kita juga akan memasuki masa kampanye dalam bentuk rapat akbar secara terbuka...

Mungkin saya tak dapat mendampingi rekan-rekan sekalian, namun pada kesempatan ini, saya akan berbagi informasi mengenai format2 dalam memetakan target suara dan pemilih yang mungkin dapat membantu rekan-rekan dilapangan nanti, sekalian juga saya sisipkan format time schedule (jadwal) yang dapat rekan2 sesuaikan dengan kebutuhan dilapangan  nantinya... (Kelamaan jadi anak mapala, semua2nya pake time schedule)..... 

Berikut  ini link format2nya :


  1. FORMAT 1 : UNTUK MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN TINGKAT PROVINSI : KLIK
  2. FORMAT 2 : UNTUK MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA : KLIK
  3. FORMAT 3 : UNTUK MEMETAKAN PERSAINGAN / PELUANG KOMPETITOR CALEG DI DAPIL : KLIK
  4. FORMAT 4 : UNTUK MEMETAKAN JARINGAN POTENSI PEMILIH : KLIK
  5. FORMAT 5 : UNTUK MERANCANG TIME SCHEDULE (JADWAL) KAMPANYE DI DAPIL : KLIK
Sekian dulu informasi yang saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf sebesar-besarnya....

Admin Blog