Tuesday, March 31, 2015

Panduan Umum Proses Rekrutmen Tenaga Pendamping Implementasi UU Desa

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN
TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA


A. PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping. Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5) pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi 2 pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 3
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek emberdayaan
masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang
dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Pendamping Teknis Keuangan
a. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
e. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan
Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman; 4
f. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan
kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk
Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam;
d. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun Sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam Penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik
maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

E. TAHAPAN SELEKSI
a. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
2. Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota
pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.

b. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. 
Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut: 6
1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
2. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
4. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

c. Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
2. Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
3. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
4. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
5. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
6. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.

d. Seleksi Aktif
Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif 7 yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.
2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

e. Pelatihan
Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment
Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.


F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
1. Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi. Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa 

2. Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP
Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.


Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002

Sumber :
https://www.facebook.com/groups/informasikalbar/permalink/630110393799948/

Sunday, March 29, 2015

Lee Kuan Yew : Dari Aktivis Pergerakan Pemuda, Anggota Senat Terlama Sampai Founding Father Singapura

Lee Kuan Yew


Lee Kuan Yew (bahasa Mandarin: 李光耀, Pinyin: Lǐ Guāngyào, lahir di Singapura, 16 September 1923 – meninggal di Singapura, 23 Maret 2015 pada umur 91 tahun) adalah Perdana Menteri Singapura dari tahun 1959 – 1990. Ia tetap menjadi tokoh politik yang berpengaruh di Singapura sejak pengunduran dirinya sebagai perdana menteri. Semasa pemerintahan Goh Chok Tong, Lee menjabat sebagai Menteri Senior. Saat ini jabatan dia ialah Menteri Mentor, sebuah jabatan baru yang dibentuk di bawah kepemimpinan anaknya, Lee Hsien Loong, yang menjadi PM ketiga pada 12 Agustus 2004.

Ia meninggal pada 23 Maret 2015 di Singapore General Hospital, Singapura karena radang paru-paru[1]. Sebelumnya kondisinya terus menurun sejak dirawat di rumah sakit pada 5 Februari 2015[2].

Politikus kelahiran Singapura ini bersekolah di SD Telok Kurau, Raffles Institution dan Raffles College. Kuliahnya tertunda akibat Perang Dunia II dan pendudukan Jepang di Singapura pada 1942–1945. Pada masa itu, ia menjual Stikfas, sejenis lem yang dibuat dari tapioka, di pasar gelap. Lee yang sejak 1942 mengambil mata pelajaran bahasa Mandarin dan bahasa Jepang bekerja sebagai penulis laporan kilat Sekutu bagi Jepang serta menjadi editor bahasa Inggris untuk koran Jepang Hobudu (alat propaganda) dari 1943–1944.

Setelah perang berakhir, Lee mengambil jurusan hukum di Fitzwilliam College, Inggris. Ia kembali ke Singapura pada 1949 untuk bekerja sebagai pengacara di biro Laycock & Ong.

Pada 1954, Lee bersama sekelompok rekan kelas menengah yang berpendidikan di Inggris membentuk Partai Aksi Rakyat (PAP) untuk mendorong berdirinya pemerintahan Singapura yang berdaulat sehingga kolonialisme Britania Raya dapat berakhir. Lima tahun kemudian, pada 1959, Lee terpilih sebagai Perdana Menteri pertama Singapura, menggantikan mantan Kepala Menteri Singapura, David Saul Marshall. Lee kembali terpilih menjadi PM untuk ketujuh kalinya berturut-turut dalam kondisi Singapura yang bercondong kepada demokrasi terbatas (1963, 1968, 1972, 1976, 1980, 1984 dan 1988), hingga pengunduran dirinya pada November 1990 kemudian menjabat sebagai Menteri Senior pada kabinet Goh Chok Tong. Pada Agustus 2004, tatkala Goh mundur dan digantikan oleh anak Lee, Lee Hsien Loong, Goh menjabat sebagai Menteri Senior, dan Lee Kuan Yew menjabat posisi baru, yakni Menteri Mentor.

Beberapa anggota keluarga Lee memegang posisi terkemuka di berbagai aspek kehidupan di Singapura. Istri Lee, Kwa Geok Choo, tadinya merupakan salah satu kompanyon biro pengacara terkemuka Lee & Lee. Sedangkan anak-anaknya memegang posisi di berbagai badan usaha milik negara. Lee Hsien Loong kini menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura serta Wakil Ketua Perusahaan Investasi Pemerintah (GIC) Singapura (ketuanya ialah ayahnya). Lee Hsien Yang memegang posisi penting di perusahaan telekomunikasi SingTel. Anak perempuannya, Lee Wei Ling, mengurus Institusi Saraf Nasional. Menantu perempuannya, Ho Ching (istri Lee Hsien Loong), mengurus Temasek Holdings, sebuah perusahaan perseroan terkemuka yang memegang saham mayoritas di berbagai perusahaan pemerintah. Lee acapkali membantah tuduhan nepotisme dengan argumen posisi terkemuka yang dipegang anggota keluarganya berdasarkan prestasi masing-masing.

Selama masa kepemimpinan Lee sepanjang tiga dasawarsa, Singapura berkembang dari negara golongan Dunia Ketiga menjadi salah satu negara maju di dunia, walaupun dia mempunyai sedikit penduduk dan minimnya sumber daya alam. Lee kerap berkata bahwa satu-satunya sumber daya alam Singapura adalah rakyatnya dan ketekadan dalam bekerja. Ia dihormati oleh banyak rakyat Singapura, terutama generasi lansia yang mengingat karakter kepimimpinannya yang bersemangat selama kemerdekaan dan perpisahan dari Malaysia. Lee diakui sebagai arsitek kemakmuran Singapura pada masa kini, meskipun peran itu juga dilaksanakan oleh Wakil PM Goh Keng Swee yang mengurusi bidang ekonomi.

Lee dianggap sebagai seorang otoriter yang condong kepada kaum elit. Lee sendiri pernah dikutip mengatakan bahwa ia lebih suka ditakuti daripada disayangi rakyatnya.

Lee melaksanakan beberapa peraturan keras guna menekan kaum oposisi dan kebebasan berpendapat, misalnya penuntutan perkara pemfitnahan hingga membangkrutkan musuh-musuh politiknya. Pada suatu perkara misalnya, setelah putusan pengadilan yang condong kepada Lee digulingkan oleh Dewan Penasihat, pemerintah menghapuskan hak untuk naik banding kepada Dewan. Selama Lee menjabat sebagai PM (1965–1990), ia memenjarakan Chia Thye Poh, mantan anggota Parlemen partai oposisi Barisan Sosialis, selama 22 tahun berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri. Chia bebas pada tahun 1989. Untuk memberikan wewenang penuh kepada para hakim dalam keputusan mereka, Lee menghapuskan sistem juri dalam pengadilan Singapura.

Lee Kuan Yew telah menulis dua set buku riwayat hidup: The Singapore Story, pandangannya mengenai sejarah Singapura hingga negara itu keluar dari Federasi Malaysia pada 1965, dan From Third World to First: The Singapore Story, pandangannya mengenai perubahan Singapura menjadi negara maju.

Lee merupakan salah satu peyokong terkemuka norma Asia, walaupun definisi yang dimaksudkannya kerap diperdebatkan. Lee juga mendukung tindakan egenetika. Pada suatu wawancara dengan koran The Straits Times, Lee mengakui dirinya seorang agnostik.

Lee telah menerima berbagai tanda penghargaan, termasuk "Order of the Companions of Honour" (1970), "Knight Grand Cross of the Order of St Michael and St George" (1972), "Freedom of the City" (London, 1982), "Order of the Crown of Johore First Class" (1984) dan "Order of the Rising Sun" (1967).


Sumber : Wikipedia

Wednesday, March 25, 2015

Fahri Hamzah mulai dikenal publik sejak reformasi bergulir awal 1998. Laki-laki kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Nopember 1971 ini adalah deklarator dan ketua umum pertama organisasi gerakan mahasiswa paling besar saat itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Fahri Hamzah adalah satu dari sedikit aktivis pemimpin organisasi atau gerakan mahasiswa yang sering disorot media massa karena berbagai diskusi, rapat dan demonstrasi mahasiswa yang digagasnya guna menurunkan rezim yang berkuasa. Ia juga seringkali bekerjasama dalam berbagai kesempatan dengan “bapak reformasi”, Amin Rais, untuk menggalang aksi-aksi besar di berbagai kota di Indonesia. Sebagai intelektual muda, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini banyak terlibat dalam kegiatan akademis dan kecendekiawanan sejak menjadi mahasiswa. Selain pernah bekerja sebagai salah satu pimpinan di Jurusan Ekonomi Ekstensi UI, ia juga pernah aktif sebagai Ketua Departemen Pengembangan Cendekiawan Muda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat dan berbagai kegiatan lainnya. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Fahri Hamzah juga banyak mengikuti berbagai forum pertemuan di dalam dan luar negeri.
Segala pengalaman dan keahliannya didedikasikan bagi lembaga legislatif di tingkat pusat sejak tahun 2004. Lewat PKS, Fahri Hamzah terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah kelahirannya, NTB. Fahri Hamzah bergabung dalam Fraksi PKS dan bertugas di Komisi VI yang menangani masalah Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi/UKM, dan BUMN. Inilah yang mengantarkannya memahami banyak masalah di sektor riil umumnya dan masalah seputar BUMN khususnya.
Sejak masa sidang 5 Nopember 2007, Fahri Hamzah berpindah ke Komisi III yang membawahi masalah hukum dan HAM. Ketertarikannya bergabung ke Komisi III didorong oleh keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keinginannya bergabung didorong pula oleh kegelisahannya menyaksikan intervensi negara yang terlalu jauh terhadap civil society.
Menurutnya, dalam jangka panjang situasi ini akan memperlemah posisi negara, karena lemahnya masyarakat. Perhatiannya yang besar di dunia hukum, membuahkan kepercayaan FPKS menempatkannya sebagai Wakil Ketua Komisi III, yang membidangi Legislasi sejak tahun 2009 lalu.
Pada masa sidang III tahun 2011-2012, Fahri Hamzah kembali ditempatkan di Komisi VI yang membidangi BUMN. Namun kali ini juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR. Berfokus di Badan Kehormatan, Fahri Hamzah membangun sistem untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan implementasi kode etik DPR. Selama menjadi menjadi anggota Badan kehormatan, Fahri Hamzah berhasil membangun tata cara ber-acara di Badan Kehormatan terkait kasus-kasus etika yang menimpa anggota DPR-RI.
Seiring dengan dimulainya masa sidang IV tahun 2011-2012, Fahri Hamzah diberi amanah menjadi anggota Komisi VII yang membidangi Energi dan Sumberdaya Mineral, Riset dan teknologi, Lingkungan dan Lingkungan Hidup. Fahri Hamzah juga diangkat menjadi anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang menjadi mitra BPK dalam pengawasan keuangan negara.
Fahri Hamzah menyoroti pentingnya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan energi. Fahri Hamzah menolak kenaikan tarif dasar listrik. Jangan sampai rakyat dibebankan dengan kenaikan harga listrik, padahal penyebanya adalah inefisiensi di tubuh PLN sendiri.
Terkait dengan minyak dan gas bumi, Fahri Hamzah menekankan pentingnya kedaulatan energi nasional. Banyaknya perusahaan asing yang mengelola hulu migas dinilai menyebabkan tersedotnya sumber daya alam Indonesia ke negara lain.
Sebagai anggota BAKN saat ini Fahri Hamzah memberikan perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK setiap tahun. Fahri Hamzah menekankan perlunya tindak lanjut yang memadai terhadap laporan-laporan BPK.
Selain aktif sebagai anggota Dewan, Ia juga senang menulis dalam berbagai artikel dan buku. Hingga kini telah terbit beberapa karyanya dengan judul “Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat”, “Negara, Pasar dan Rakyat”, “Kemana Ujung Century”, dan “Demokrasi, Transisi, Korupsi” yang diterbitkan melalui Yayasan Faham Indonesia (YFI).YFI merupakan kelanjutan dari Yayasan Pengembangan Sumber Daya Pemuda (CYFIS) yang didirikan saat hari Sumpah Pemuda, setelah aksi-aksi mahasiswa 1998 mereda.Fahri HamzahFahri Hamzah mulai dikenal publik sejak reformasi bergulir, awal 1998. Laki-laki kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Nopember 1971 ini adalah deklarator dan ketua umum pertama organisasi gerakan mahasiswa paling besar saat itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Fahri Hamzah adalah satu dari sedikit aktivis pemimpin organisasi atau gerakan mahasiswa yang sering disorot media massa karena berbagai diskusi, rapat dan demonstrasi mahasiswa yang digagasnya guna menurunkan rezim yang berkuasa. Ia juga seringkali bekerjasama dalam berbagai kesempatan dengan “bapak reformasi”, Amin Rais, untuk menggalang aksi-aksi besar di berbagai kota di Indonesia. Sebagai intelektual muda, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini banyak terlibat dalam kegiatan akademis dan kecendekiawanan sejak menjadi mahasiswa. Selain pernah bekerja sebagai salah satu pimpinan di Jurusan Ekonomi Ekstensi UI, ia juga pernah aktif sebagai Ketua Departemen Pengembangan Cendekiawan Muda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat dan berbagai kegiatan lainnya. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Fahri Hamzah juga banyak mengikuti berbagai forum pertemuan di dalam dan luar negeri.
Segala pengalaman dan keahliannya didedikasikan bagi lembaga legislatif di tingkat pusat sejak tahun 2004. Lewat PKS, Fahri Hamzah terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah kelahirannya, NTB. Fahri Hamzah bergabung dalam Fraksi PKS dan bertugas di Komisi VI yang menangani masalah Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi/UKM, dan BUMN. Inilah yang mengantarkannya memahami banyak masalah di sektor riil umumnya dan masalah seputar BUMN khususnya.
Sejak masa sidang 5 Nopember 2007, Fahri Hamzah berpindah ke Komisi III yang membawahi masalah hukum dan HAM. Ketertarikannya bergabung ke Komisi III didorong oleh keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keinginannya bergabung didorong pula oleh kegelisahannya menyaksikan intervensi negara yang terlalu jauh terhadap civil society.
Menurutnya, dalam jangka panjang situasi ini akan memperlemah posisi negara, karena lemahnya masyarakat. Perhatiannya yang besar di dunia hukum, membuahkan kepercayaan FPKS menempatkannya sebagai Wakil Ketua Komisi III, yang membidangi Legislasi sejak tahun 2009 lalu.
Pada masa sidang III tahun 2011-2012, Fahri Hamzah kembali ditempatkan di Komisi VI yang membidangi BUMN. Namun kali ini juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR. Berfokus di Badan Kehormatan, Fahri Hamzah membangun sistem untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan implementasi kode etik DPR. Selama menjadi menjadi anggota Badan kehormatan, Fahri Hamzah berhasil membangun tata cara ber-acara di Badan Kehormatan terkait kasus-kasus etika yang menimpa anggota DPR-RI.
Seiring dengan dimulainya masa sidang IV tahun 2011-2012, Fahri Hamzah diberi amanah menjadi anggota Komisi VII yang membidangi Energi dan Sumberdaya Mineral, Riset dan teknologi, Lingkungan dan Lingkungan Hidup. Fahri Hamzah juga diangkat menjadi anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang menjadi mitra BPK dalam pengawasan keuangan negara.
Fahri Hamzah menyoroti pentingnya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan energi. Fahri Hamzah menolak kenaikan tarif dasar listrik. Jangan sampai rakyat dibebankan dengan kenaikan harga listrik, padahal penyebanya adalah inefisiensi di tubuh PLN sendiri.
Terkait dengan minyak dan gas bumi, Fahri Hamzah menekankan pentingnya kedaulatan energi nasional. Banyaknya perusahaan asing yang mengelola hulu migas dinilai menyebabkan tersedotnya sumber daya alam Indonesia ke negara lain.
Sebagai anggota BAKN saat ini Fahri Hamzah memberikan perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK setiap tahun. Fahri Hamzah menekankan perlunya tindak lanjut yang memadai terhadap laporan-laporan BPK.
Selain aktif sebagai anggota Dewan, Ia juga senang menulis dalam berbagai artikel dan buku. Hingga kini telah terbit beberapa karyanya dengan judul “Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat”, “Negara, Pasar dan Rakyat”, “Kemana Ujung Century”, dan “Demokrasi, Transisi, Korupsi” yang diterbitkan melalui Yayasan Faham Indonesia (YFI).YFI merupakan kelanjutan dari Yayasan Pengembangan Sumber Daya Pemuda (CYFIS) yang didirikan saat hari Sumpah Pemuda, setelah aksi-aksi mahasiswa 1998 mereda.