Thursday, August 27, 2015

Pedoman Penyusunan Materi Kampanye Dalam Pilkada Serentak 2015

Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. 
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. 

Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Materi Kampanye harus :
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; 
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; 
  3. Meningkatkan kesadaran hukum; 
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. 

Materi Kampanye  disampaikan dengan cara: 
  1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; 
  2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; 
  3. Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; 
  4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan 
  5. Tidak bersifat provokatif. 

Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye. 

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kampanye

Kampanye dilaksanakan oleh: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 
  • Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode: 
  • debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; 
  • penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; 
  • pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau 
  • iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. 


Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode: 
  • pertemuan terbatas; 
  • pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau 
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. 

Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. 

Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada poin diatas menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 


KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Tim Kampanye  bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. 

Tugas Penghubung Pasangan Calon  meliputi: 
  • Menjadi penghubung antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • menerima Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. 
Petugas Kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. 
Petugas Kampanye bertugas: 
  • menyelenggarakan kegiatan Kampanye; 
  • menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau 
  • menyebarkan Bahan Kampanye. 

Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. 

Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 

Pendaftaran Petugas Kampanye  menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. 
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 
Organisasi penyelenggara kegiatan  adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. 

Selain KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon dan/atau Tim 
Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: 
  • Orang-seorang, adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. 
  • Relawan, adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela. 

Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan orang-seorang dan relawan  kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 
Pendaftaran orang-seorang dan relawan  menggunakan formulir Model BC3-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 

Pengertian Dasar Dalam Kampanye Pilkada 2015

KETENTUAN UMUM Dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 meliputi : 

  1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 
  2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 
  6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 
  7. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang undang Pemilihan. 
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  9. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 
  10. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 
  11. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 
  12. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 
  13. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 
  14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 
  15. Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. 
  16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  17. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  18. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 
  19. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 
  20. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  21. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. 
  22. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  23. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye. 
  24. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 
  25. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. 
  26. Hari adalah hari kalender. 



Wednesday, August 26, 2015

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Ignasius Juan dan Calon Wakil Bupati : Senen Maryono (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PKPI dan Partai Demokrat)
  2. Calon Bupati : Agrianus dan Calon Wakil Bupati : M. Choiman Wahab (Diusung oleh : Partai Gerindra dan PKB)
  3. Calon Bupati : Jarot Winarno dan Calon Wakil Bupati : Askiman (Diusung oleh : Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Rupinus dan Calon Wakil Bupati : Aloysius (Diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PKPI)
  2. Calon Bupati : Simson dan Calon Wakil Bupati : Subarno (Diusung Oleh : Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra)
  3. Calon Bupati : Pensong dan Calon Wakil Bupati : Christian Amon (Diusung secara Independen)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015

  1. Calon Bupati : AM Nasir dan Calon Wakil Bupati : Antonius L Ain Pamero (Diusung oleh : PPP, PKPI, Partai Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Partai Nasdem)
  2. Calon Bupati : Fransiskus Diaan dan Calon Wakil Bupati : Andi Aswad (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Hanura)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
  1. Calon Bupati : Panji dan Calon Wakil Bupati : Dadi Sunarya (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Hanura)
  2. Calon Bupati : Firman Muntaco dan Calon Wakil Bupati : Jhon Murkanto Ajan (Diusung oleh : Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, PKPI dan PKB)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 
  1. Calon Bupati : Suryatman Gidot dan Calon Wakil Bupati : Agustinus Naon (Diusung oleh : Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PAN)
  2. Calon Bupati : Darwis dan Calon Wakil Bupati : Rurakhmad (Diusung oleh : PDI Perjuangan)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sambas Pada Pilkada Serentak 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 :


  1. Calon Bupati : Tony Kurniadi dan Calon Wakil Bupati Hj. Eka Nurhayati (Jalur Independen)
  2. Calon Bupati : H. Atbah Romin Suhaili dan Calon Wakil Bupati Hj. Hairiah (Partai : PKS, PPP, Partai Gerindra dan Partai Hanura)
  3. Calon Bupati : Hj. Juliarti Djuhardi Alwi dan Wakil Bupati H. Hasanusi (Partai : PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PBB)

Tuesday, August 25, 2015

Relawan Tak Boleh Membuat Banyak Akun Sosial Media Calon Bupati

Pasangan calon yang akan melakukan kampanye untuk kepentingan pilkada, 9 Desember mendatang, tidak bisa lagi sembarangan. Semua mekanisme kampanye sudah ditentukan oleh KPU. 

Mulai dari pemasangan iklan, spanduk, baliho, selebaran, brosur, pamflet. Bahkan akun Facebook yang akan dipergunakan untuk kampanye juga dibatasi oleh KPU. "Untuk akun Facebook setiap pasangan calon hanya boleh memiliki tiga, dan itu juga harus disampaikan kepada kami. 

Selain itu, dalam akun tersebut tim kampanye dilarang menghujat dan menghina pasangan lain," kata Ketua KPU Melawi, Julita dalam rapat pembahasan teknis kampanye di Kantor KPU Melawi, Jumat (14/8/2015). 

Maka dari itu, kata Julita, setiap penghubung atau tim kampanye, harus bisa memberi peringatan kepada relawan agar tidak membuat banyak akun Facebook guna kepentingan kampanye. "Kalau memang tidak dikenal silakan saja diblokir, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. 

 Sumber : Tribun Pontianak

Daftar Calon Bupati Kabupaten Ketapang Pada Pilkada Serentak 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015

  1. Calon Bupati : Andi Djamiruddin dan Calon Wakil Bupati : Chanisius Kuan 
    • Partai : PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PKB
  2. Calon Bupati : Boyman Harun dan Calon Wakil Bupati : Gurdani Ahmad
    • Partai : PAN dan Partai Nasdem
  3. Calon Bupati : Martin Rantan dan Calon Wakil Bupati : Suprapto
    • Independent
  4. Calon Bupati : Darmansyah dan Calon Wakil Bupati : Uti Rushan
    • Independen