Sunday, September 13, 2015

Kategori Obyek Wisata

Obyek Wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Menurut SK. MENPARPOSTEL No.: KM. 98 / PW.102 / MPPT-87, Obyek Wisata adalah semua tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.

Obyek wisata dapat berupa wisata alam seperti gunung, danau, sungai, pantai, laut, atau berupa obyek bangunan seperti museum, benteng, situs peninggalan sejarah, dan lain-lain.

Suatu tempat/daerah agar dapat dikatakan sebagai objek wisata harus memenuhi hal pokok berikut.
  1. Adanya something to see. Maksudnya adalah sesuatu yang menarik untuk dilihat.
  2. Adanya something to buy. Maksudnya adalah sesuatu yang menarik dan khas untuk dibeli.
  3. Adanya something to do. Maksudnya adalah sesuatu aktivitas yang dapat dilakukan di tempat itu.


Obyek Wista atau Tempat Rekreasi pada intinya dibagi 3 kategori :

  1. Wisata Alam : Yang termasuk kategori ini adalah wisata : Gunung, Hutan / Hutan Lindung, Danau, Pantai, Laut, Sungai.
  2. Wisata Bangunan : Yang termasuk kategori ini adalah wisata : Bangunan Bersejarah seperti Museum, Candi, Monumen, Benteng.
  3. Wisata Buatan : Yang termasuk kategori ini adalah wisata : Kebun Binatang, Taman Buah, Taman Bunga, Kolam Renang (Water Boom, Water Park), Taman Mini, Taman Impian, dan lain-lain.

Umumnya di beberapa daerah atau negara, untuk memasuki suatu Objek Wisata para wisatawan diwajibkan untuk membayar biaya masuk atau karcis masuk yang merupakan biaya retribusi untuk pengemabangan dan peningkatan kualitas Objek Wisata tersebut. Beberapa Objek Wisata ada yang dikelola oleh Pemerintah dan adapula yang dikelola oleh pihak swasta. Objek Wisata yang dikelola oleh pihak swasta dapat berupa Objek Wisata alami maupun buatan

No comments:

Post a Comment