Thursday, January 30, 2014

Partai Politik 2014

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2014


  1. Partai Nasdem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
  5. Partai Golkar
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Amanah Nasional (PAN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Damai Aceh
  12. Partai Nasional Aceh
  13. Partai Aceh
  14. Partai Bulan Bintang (PBB)
  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Tuesday, January 28, 2014

Perempuan Dan Partai Politik

Menjelang Pemilu 2014, isu keterwakilan perempuan di partai politik kembali menjadi topik perbincangan. Masalah perempuan dan politik ini tentu tidak lepas dari perkembangan sistem politik dan partai yang ada di Indonesia. Ani Sucipto, pakar politik dari Universitas Indonesia, menyayangkan metode pemilu masih dengan suara terbanyak, padahal banyak perempuan caleg rata-rata tidak memiliki basis sosial, karena kurangnya kesempatan mereka di ruang-ruang publik. Bahkan Pilkada Jabar beberapa waktu lalu, isu penolakan perempuan sebagai pemimpin kembali terangkat di masyarakat, ini karena basis sosial yang tidak dikuasai caleg perempuan, selain itu karena masyarakat masih belum sepenuhnya menerima perempuan sebagai pemimpin, kecuali sudah dikenal sebelumnya. Masalah ini juga dapat kita temukan di daerah lain seperti Aceh dan Papua.

Apa yang perlu disiapkan caleg-caleg perempuan? Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan, menyatakan  “Gali ilmu, gali potensi kita dan belajar hal-hal yang positif dari para pendahulu seperti mantan Presiden Indonesia Megawati Sokarnoputri , atau mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher. Namun, soal kesiapan perempuan calon legislatif tidak bisa lepas dari partai masing-masing, yaitu banyak partai yang tidak mampu mengisi kuota perempuan. Bukan berarti tidak ada calon, melainkan tidak adanya kaderisasi pengurus perempuan, dan budaya politik patriarki di Indonesia bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilawan. Regulasi sudah bagus, tetapi tanpa dukungan budaya dan persepsi masyarakat, regulasi ini tidak terlalu banyak mendorong jumlah keterwakilan perempuan. Siasat partai bahkan untuk mengisi kuota ini sangat mengecewakan, yaitu dengan mengambil caleg perempuan yang sudah populer seperti artis atau perempuan pengusaha. Suatu tindakan pragmatis yang justru mengabaikan keseriusan proses politik. Atau perempuan yang tidak populer hanya dijadikan sebagai pemanis, tidak sungguh-sunggu menempatkan mereka di wilayah strategis. Ini terlihat dari penempatan perempuan di nomor urut sepatu (paling belakang) atau di daerah pemilihan yang “gersang” yang wilayah tersebut justru menolak kehadiran caleg perempuan. Selain itu, KPU malah membolehkan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan alasan bila tidak terpenuhi ketentuan 30% persen perempuan. Bahkan, partai politik melepas tangan caleg-caleg perempuan, dengan segala keterbatasannya harus bertarung dan berebut suara dengan caleg laki-laki dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Dari proses tersebut, kita dapat melihat hasilnya, sedikit yang duduk di parlemen, dan kalaupun ada, mereka jarang berpartisipasi aktif dalam tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Ketua Bidang Otonomi Daerah Partai NasDem Siti Nurbaya, dalam sebuah wawancara menjawab tentang apa persoalan dan apa yang perlu disiapkan untuk menguatkan kapasitas perempuan di partai. Ia melakukan perbandingan dengan Argentina, Partai Peronis menyiapkan kuota perempuan butuh belasan tahun, dan dalam prosesnya mereka menyiapkan peningkatan kualitas perempuan. Di sini menurutnya terlalu instan sehingga perempuan hanya dijadikan komoditas untuk memenuhi syarat kualifikasi partai. Padahal ada kenyataan bahwa partai politik kurang membuka diri dan memberikan kesempatan. Di negara Swedia, Norwegia, Belanda dan Selandia Baru, parpol mempersiapkan kader perempuan dengan baik sehingga kuota perempuan mereka berhasil sekali. Menjawab masalah minimnya perempuan memenuhi kuota dalam partai, Siti Nurbaya mengatakan bahwa harus diiringi dengan pendidikan, pelatihan dan kesadaran politik untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri perempuan. Tentu percuma bila ini dilakukan tanpa ada kemauan parpol untuk memberikan peluang besar kepada perempuan untuk bersaing. Siti juga menjelaskan bahwa saat ini memang banyak perempuan di parlemen yang terseret kasus korupsi. Padahal kehadiran mereka dibutuhkan untuk mengatasi persoalan-persoalan dasar kehidupan masyarakat yang ditopang perempuan. Bahwa terdapat data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa kesempatan kerja perempuan masih 58% dibandingkan laki-laki 84%. SSekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, menyambung masalah ini bahwa terjadi pengabaian terhadap perempuan pekerja. Misalnya pekerjaan nelayan masih diorientasikan sebagai laki-laki, padahal banyak nelayan perempuan dan malah cenderung meningkat. 

Fakta lainnya seperti yang disebut Food and Agriculture Oranization (FAO) pada tahun 2008, justru perempuan yang menghidupkan sektor perikanan di Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang. Perempuan Indonesia banyak yang bertanggung jawab dalam produksi pangan, baik petani maupun nelayan, tetapi akses mereka masih terbatas terhadap sumber produksi seperti air, lahan, sarana produksi pertanian atau perikanan, dan sulit mengakses pasar, dan sering terlupakan dalam program bantuan dan kredit perbankan. Bukan hanya itu, Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa perempuan  banyak bekerja di sektor informal yang umumnya tidak tercatat. Padahal peran mereka mencapai 70% untuk usaha mikro dan kecil. Bahkan dari sisi tenaga kerja Indonesia, 70% lebih perempuan telah mengirimkan devisa bagi Indonesia atau uang bagi kehidupan keluarganya mencapai US$5,7 miliar. Angka ini tentu menjadi menguatkan mengapa keterwakilan perempuan di politik sangat penting untuk memperhatikan masyarakat perempuan di Indonesia yang banyak memberikan kontribusi untuk negara.  

Friday, January 24, 2014

Kampung Caleg

Artikel ini merupakan sebuah hipotesis dari komentar dan saran yang disampaikan oleh seorang teman di warung kopi pada Kolom Komentar di social media.

Lepas Isya, di hari kamis yang lalu saya pergi ke sui raya, tempat calon “orang rumah”. Melewati simpang tiga Kodam di Ayani 2, Kabupaten Kubu Raya, tampak area tersebut sudah bersih dari Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif. Tak ada lagi banner dan bendera partai politik yang berkibar, sepertinya alat Negara bernama Satpol PP, Dinas Kebersihan, Panwaslu dan KPU sudah bekerja keras untuk membersihkan area tersebut.  Bahkan sisa-sisa Tali dan kayu yang dipergunakan untuk membuat banner tersebut kokoh juga sudah tak ada lagi yang tertinggal. Jika seperti ini pola yang dilakukan oleh alat-alat pemerintah dalam membersihkan “sesuatu” saya sarankan kerja seperti ini dipraktekan dalam upaya pembersihan daerah agar meraih Penghargaan Adipura.
Sepulangnya saya menuliskan sepotong kalimat di media social yang saya miliki. Simpel saja, gak panjang-panjang, hanya sebuah kalimat tentang “pembersihan” atribut.  Tak lama berselang, seorang Teman yang akrab saya panggil kang yan (nama lengkapnya R.M. Husniansyah) memberikan Komentar dan ide tentang Kampung Caleg. What is it?
Setelah melakukan diskusi di Warkop akhirnya ketemulah maksud dan tujuan dari Ide tentang Kampung Caleg.  Kalau dalam notulensi yang saya catat, terbersit pengertian bahwa Kampung Caleg merupakan sebuah area khusus yang disediakan oleh KPU di semua tingkatan. Mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kota / Kabupaten yang memberikan keleluasaan bagi semua peserta pemilu untuk memasang atribut, menggelar acara dan memberikan pendidikan-pendidikan Politik dengan konsep terpadu dan terlokalisir. Kampung Caleg dapat ditempatkan di Lapangan SepakBola, Stadion Olah Raga maupun tempat-tempat terbuka lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak. Disana dapat ditemui berbagai macam alat peraga kampanye, mulai dari stiker, kartu nama, buku-buku dan berbagai macam atribut yang disediakan oleh Peserta Pemilu untuk menarik minat para pengunjung sekaligus calon pemilih. Kalo perlu setiap akhir pekan juga disediakan senam massal, bazaar murah, sembako murah dan lain sebagainya untuk memberikan masyarakat alternative dalam menentukan pilihan.  Selain itu Kampung Caleg juga dilengkapi dengan para SPG yang menawarkan Program-Program dari Peserta Pemilu, selain itu ada hiburan rakyat yang dilakukan setiap hari, pementasan music, drama, seni teater, seni lukis dan berbagai macam hiburan dan fasilitas yang disediakan dan lagi-lagi semuanya untuk mencari simpati serta dukungan masyarakat pemilih agar bersedia mendukung, merestui dan MENCOBLOS Calon Legislatif pilihan hati nuraninya.
Kampung Caleg ini dibuka pada setiap tingkatan wilayah pemerintahan, dibuka pada setiap desa, kecamatan dan Kota/Kabupaten. Bagi para pemilih pemula tentu dengan keberadaan kampong caleg dapat membantu pemahaman mereka terhadap proses demokrasi yang ada di Indonesia, tak lupa juga disana ada pameran tentang demokrasi dan galeri foto-foto hasil jepretan para fotografer.
Gagasan Kampung Caleg ini tentu menjadi sebuah tawaran menarik agar tidak ditemukan lagi atribut-atribut yang dipasang disembarang tempat. Dan kesempatan untuk para caleg pemula dalam mendulang suara juga terbuka secara luas, karena setiap caleg mendapatkan tempat yang sama, ruang sama dan waktu yang sama untuk memperkenalkan serta menawarkan potensi dirinya sebagai calon legislative.
Tapi ini hanya gagasan saja, diskusi warung kopi yang tidak lagi disusupi kata Mohon Doa Restu dan Mohon Dukungannya.

Pontianak, Seminggu Menjelang Tahun Kuda, dalam diskusi dibawah lampion-lampion khatulistiwa.


Bung Fajrin

Thursday, January 23, 2014

10 Tips Bagi Caleg Turun Sosialisasi

Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Legislatif (Angleg) rencananya akan digelar tanggal 9 April 2014 mendatang. Masing-masing Calon Legislatif (Caleg) baik untuk tingkat pusat (DPR RI), tingkat provinsi (DPRD I), dan tingkat Kab/Kota (DPRD II) yang memutuskan ikut serta sebagai kontestan Pemilu tentunya mulai dari sekarang sudah mempersiapkan diri.

Jika para caleg diberikan pertanyaan, “apakah mereka ini mau menang atau tidak dalam pemilu 2014 mendatang?“, pasti jawabannya “semua caleg mau menang”. Kemenangan yang dimaksud tentu ketika para caleg ini mampu bersaing dan merebut satu jatah kursi legislatif pada pemilu nanti. Lalu pertanyaan berikutnya, “bagaimana caranya aga bisa menjadi pemenang?”.

Berbagai macam cara dapat dilakukan oleh para caleg demi meraih kemenangan. Buat para caleg, tips berikut ini mungkin bisa dijadikan pegangan, khususnya agar dapat meraih sebanyak mungkin dukungan dari para pemilih:

1. Turun Tangan

Untuk menguji komitmen, integritas, sekaligus media perkenalan diri. Seorang caleg mestinya banyak turun tangan alias terlibat langsung di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat sebagai pemilih (punya hak pilih) pastinya ingin melihat, mengenal dan mengetahui secara langsung figur (sosok) caleg yang akan dipercayakan nantinya menjadi wakil mereka di parlemen. Bukankah ada istilah “tak kenal maka tak sayang”. Dengan turun tangan langsung kepada masyarakat, maka para caleg ini tentu akan dikenal baik oleh para pemilihnya. Rakyat (pemilih) saat ini sudah semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibodoh-bodohi. Mereka tak lagi gampang terjebak pada praktik beli kucing dalam karung.

2. Ringan Tangan

Ringan Tangan alias mudah bersambung tangan dapat diartikan sebagai sifat dan sikap suka menolong (suka memberikan bantuan). Bukan “ringan tangan” dalam pengertian suka memukul atau menempeleng. Sifat dan sikap (baca: berjiwa sosial) dari seorang caleg kepada sesama tentunya akan mendapatkan banyak simpatik dari masyarakat. Masyarakat tentunya akan lebih memilih caleg yang selama ini mereka kenal sebagai sosok yang suka menolong sesama ketimbang memilih caleg yang sama sekali tidak pernah terdengar sedikit pun memberikan bantuan (pertolongan) kepada sesama warga.

3. Buah Tangan

Caleg yang hendak bertemu masyarakat selaku pemilih pada Pemilu nantinya harus pintar-pintar memikat hati para calon pemilih. Selama turun tangan sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas, para caleg tidak boleh datang hanya dengan tangan kosong. Sebelumnya harus mempersiapkan pula “Buah Tangan”. “Buah Tangan” alias “ole-ole” hendaknya disiapkan untuk diberikan kepada calon pemilih ketika hendak bertemu dengan mereka. “Buah Tangan” yang dimaksud biasanya berupa cendera mata (baju kaos, sarung, kerudung, topi, handuk, sapu tangan, gantungan kunci, dll).

4. Tangan di atas

Ada peribahasa yang mengatakan “Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (penerima)”‘. Nah, dalam hal ini, seorang caleg mestinya memposisikan dirinya sebagai “tangan diatas” atau pemberi. Selaku pemberi, seorang caleg tidak boleh berharap lebih dari pemberiaanya. Dalam artian, pemberian (bantuan) yang diberikannya harus dengan penuh keikhlasan. Pemberian itu tidak boleh menimbulkan kesan “ada maunya”, butuh balasan, atau pemberian secara tidak ikhlas.

5. Tanda Tangan

Sebenarnya tips yang satu ini tidak begitu penting. Akan tetapi, tidak bisa di pungkiri bahwa sosok seorang caleg apalagi di saat-saat kampanye layaknya seperti artis ditengah-tengah pendukungnya. Kemungkinan pada saat seperti itu akan banyak simpatisan (pendukung) yang meminta tanda tangan, hehe…Jika ini yang terjadi, para caleg hendaknya jangan sungkan-sungkan memberikan tanda tangannya kepada simpatisan. Ini pengalaman, banyak caleg apalagi pada masa kampanye, kelihatannya enggan, sungkan, dan sulit  memberikan tanda tangannya kepada simpatisan ketika dimintai tanda tangan.

6. Jabat Tangan

Jabat tangan selalu harus diperhatikan oleh para caleg. Jabat tangan kepada simpatisan (pendukung) apa lagi di saat kampanye amat penting artinya. Jabatan tangan dari seorang caleg menjadi simbol kedekatan dia dengan para simpatisan (pendukung). Secara tidak langsung, dari aspek psikologi, jabat tangan seorang caleg akan timbul hubungan emosional dengan orang (simpatisan) yang ditemani berjabat tangan. Hal ini tentu dapat menjadi media menarik simpatik dari para simpatisan (pendukung).

7. Kaki Tangan

Sudah menjadi keharusan bagi seorang caleg untuk melakukan sosialisasi kepada para calon pemilih. Sosialisasi oleh para caleg ini diperlukan dalam upaya memperkenalkan diri kepada calon pemilih. Agar sosialisasi dengan calon pemilih berjalan dengan rapi dan tertib, sudah barang tentu diperlukan keberadaan Kaki Tangan (semacam Tim Sukses). Mereka (kaki tangan) inilah yang nantinya akan bertugas memperkenalkan atau mensosialisasikan para caleg. Kaki tangan dibutuhkan untuk menyebarluaskan kartu nama, kalender, memasang spanduk, baliho dll. Tanpa bantuan kaki tangan, para caleg akan kesulitan dalam melakukan sosialisasi dan penyampaian visi dan misi kepada masyarakat selaku calon pemilih.

8. Bergandengan Tangan

Bergandengan tangan alias bahu-membahu atau saling membantu penting kiranya dilakukan oleh para caleg dengan caleg lainnya. Apalagi bagi para caleg dari satu partai yang sama. Saling memberikan dukungan, membantu, dan bahu-membahu di kalangan sesama caleg paling tidak akan sedikit memberikan sedikit keringanan selama melakukan sosialisasi. Bantuan baik dari segi moriil maupun dari segi materiil apalagi sesama caleg dari partai yang sama juga dapat menambah motivasi bagi caleg lain.Bukan hanya itu, hal ini juga dapat menimbulkan kesan kekompakan di mata pemilih. Dengan begitu, pemilih semakin tertarik untuk memilih caleg yang terlihat kompak.

9. Angkat tangan

“Angkat tangan” disini bukan berarti menyerah, tidak ada perlawanan, takluk, dan putus asa. “Angkat tangan” dimaksud adalah selalu banyak berdo’a. Para caleg yang ingin memenangkan pertarungan dalam pemilu mendatang harus banyak “angkat tangan” untuk berdo’a. Bagaimana pun keras dan banyak nya usaha para caleg. Paling tidak dengan do’a akan menjadi media penting guna memperoleh rahmat, hidayah, rezki, pun kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagaimana pun keyakinan mengajarkan bahwa tanpa rahmat, hidayah, dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa mustahil seseorang akan mampu mencapai cita-cita yang diinginkannya.

10. Garis Tangan

Hal ini penting sebagai bentuk kesadaran sekaligus wujud keyakinan.”Garis tangan” alias takdir adalah benteng terakhir dalam harapan seorang caleg. Dalam diri seorang caleg harus tertanam keyakinan dan kepercayaan bahwa takdir (garis tangan) adalah segalanya. Yakin, bahwa segala hal yang akan diperoleh kemudian hari sebenarnya telah di tetapkan sebagai “garis tangan” dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memang Terpilih sebagai anggota dewan nantinya, itu merupakan bagian dari garis tangannya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terpilih sebagai anggota legislatif, itu artinya garis tangannya untuk menjadi anggota legislatif memang tidak ada. Dengan keyakinan ini, tidak akan ada lagi penyesalan nantinya di kemudian hari.

Monday, January 13, 2014

Zona Kampanye Untuk Wilayah Kota Pontianak

Lampiran : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 
Kota Pontianak 
Nomor : 55/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 
Tanggal : 07 Oktober 2013 

PENETAPAN ZONA ATAU LOKASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 


I. Prinsip, Fungsi dan Tujuan Kampanye 
  1. Kampanye  Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. 
  2. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. 
  3. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya. 

II. Penyelenggaraan Kampanye dalam Bentuk Pengumpulan Massa  
Kampanye Pemilu dalam bentuk pengumpulan massa diatur sebagai  berikut:
  1. Penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup (gedung pertemuan) harus memperhatikan kepentingan umum, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta dampak yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan kampanye.
  2. Lokasi penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat dilakukan di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperbolehkan dilaksanakan di lokasi/zona yang dilarang untuk pengumpulan massa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
  3. Penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

III. Pemasangan Alat Peraga Kampanye 
Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum diatur sebagai berikut: 
  1. Penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus memperhatikan faktor keselamatan umum, estetika, etika, keindahan dan keserasian lingkungan; 
  2. Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, taman kota, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan); 
  3. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang pada zona atau wilayah dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Baliho atau papan reklame (billboard) hanya dapat dipasang oleh Partai Politik sebanyak 1 (satu) unit untuk 1 (satu) kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; 
  • Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 (satu) unituntuk 1 (satu) kelurahan; 
  • Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah Kota Pontianak, jumlah maksimal 1.000 (seribu) lembar/helai. 
  • Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, sebanyak 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah 
  • Zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud huruf d di atas adalah 1 (satu) unit untuk 1(satu) kelurahan; 
  4.  Partai Politik yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang bendera atau lambang partai politik di halaman kantornya;
5.    Peserta Pemilu Perseorangan yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang tanda gambar calon di halaman kantornya. 

IV. Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga 
Lokasi kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye  tidak boleh dilakukan/dilarang atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut: 

a. Gedung Pemerintah; 
b. Kantor Pemerintah; 
c. Gedung sekolah; 
d. Gedung LPM yang menjadi milik pemerintah kelurahan; 
e. Taman Kota; 
f.  Median jalan; 
g. Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan; 
h. Bangunan menara milik pemerintah; 
i. Tiang listrik; 
j. Tiang telepon; 
k.Rambu-rambu lalu lintas; 
l. Traffic light; 
m. Jembatan termasuk tiang dan pagarnya; 
n.Steiger; 
o.Pagar pembatas jalan; 
p.Pagar milik pemerintah; 
q.Pagar taman kota; 
r.Halte; 
s.Terminal oplet/bus; 
t. Taman Alun Kapuas; 
u. Rumah Ibadah termasuk halaman dan pagarnya; 
v. Pohon-pohon penghijauan; 
w.Kendaraan dinas milik pemerintah; 
x. Bando dan tiang jembatan penyebrangan; 
y. Jl. A.yani, Jl. Tanjungpura, Jl. Gajah Mada, Jl. Pahlawan dan Jl.  Veteran Khusus billboard dan baliho, termasuk persimpangan 3 (tiga) dan persimpangan 4 (empat) dalam wilayah Kota Pontianak 
z. Kuburan. 


V.  Lokasi Kampanye Rapat Terbuka dan Tertutup 
Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yang bersifat  pertemuan/dialogis dibagi 2 (dua) yaitu : 
a.  Tempat Kampanye Terbuka yaitu : 
1. Kompleks Stadion Sultan Syarif Abdurrachman; 
2. Lapangan Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan. 

b. Tempat Kampanye Tertutup yaitu : 
1. Gedung Pontianak Convention Center (PCC); 
2. Gedung Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan. 

VI. Bentuk-bentuk alat peraga yang boleh digunakan yaitu : 
a. Billboard; 
b. Baliho; 
c. Spanduk; 
d. Umbul-umbul; 
e. Bendera; 

VII.  Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga  sebagaimana dimaksud angka IV, kecuali untuk angka IV huruf y,  adalah : 
a. Gedung tempat pertemuan milik swasta/masyarakat ; 
b. Lapangan milik swasta/masyarakat; 
c. Sebelah kanan dan kiri bahu jalan dengan ketentuan harus  dipasangan tegak lurus dengan tiang yang kokoh. 

VIII.  Pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga calon lainnya dan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard dan sejenisnya tidak boleh mengganggu reklame yang bersifat komersial dan tidak mengganggu jarak pandang lalu-lintas sebelumnya. 

IX.  Pemasangan alat peraga kampanye berupa alat peraga baliho dan  billboard pada lokasi baru harus mendapat izin tertulis dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak; 

X.  Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah  dipasang reklame komersial harus mendapat persetujuan dari pemilik titik reklame. 

XI.  Zona Titik-titik Pemasangan Alat Peraga 
1.  Kecamatan Pontianak Kota : 
· Jalan K.H.Wahid Hasyim; 
· Jalan K.H. Achmad Dahlan; 
· Jalan Merdeka Timur ; 
· Jalan Merdeka Barat; 
· Jalan Teuku Umar; 
· Jalan Sultan Syarif Abdurrahman; 
· Jalan Pangeran Nata Kusuma; 
· Jalan Danau Sentarum; 
· Jalan Suwignyo; 
· Jalan Ampera; 
· Jalan DR. Wahidin S; 
· Jalan Dr. Sutomo; 
· Jalan Jenderal Urip; 
· Jalan Johar; 


2. Kecamatan Pontianak Barat : 
· Jalan Komyos Sudarso; 
· Jalan K.H. Rais A. Rahman; 
· Jalan R.E Martadinata; 
· Jalan Tabrani Ahmad; 
· Jalan Apel; 
· Jalan Karet; 
· Jalan Tebu; 
· Jalan Sawo; 
· Jalan Husin Hamzah 

3. Kecamatan Pontianak Utara : 
· Jalan Khatuliswa; 
· Jalan Gusti Situt Machmud; 
· Jalan 28 Oktober; 
· Jalan Budi Utomo; 
· Jalan Selat Panjang 

4. Kecamatan Pontianak Timur : 
· Jalan Tanjung Raya I; 
· Jalan Tanjung Raya II; 
· Jalan Panglima A’ Im 
· Jalan Ya’ Sabran; 
· Jalan Tritura. 

5. Kecamatan Pontianak Selatan : 
· Jalan Barito ( Pelabuhan Seng Hi -Jl. Sultan Muhammad); 
· Jalan Imam Bonjol; 
· Jalan Suprapto ; 
· Jalan S. Parman; 
· Jalan Budi Karya 
· Jalan Agus Salim; 
· Jalan S. Parman 
· Jalan Gusti Sulung Lelanang; 
· Jalan Letjen Sutoyo; 
· Jalan Parit Demang; 
· Jalan Perdana – Jl. Karya Baru 2; 
· Jalan Karya Baru; 
· Jalan Sultan Syahrir ; 
· Jalan MT. Haryono; 
· Jalan M. Sohor 
· Jalan Tani Makmur; 
· Jalan Kesehatan 
· Jalan Purnama 
· Purnama Agung 
· Jalan Nirbaya; 
· Jalan Harapan Jaya; 
· Jalan Bina Jaya; 
· Jalan Kurnia; 
· Jalan M. Yamin; 
· Jalan Wonobaru. 
· Jalan Karya Sosial; 
· Jalan Natuna. 
· Jalan Ahmad Sood 
· Jalan KS. Tubun 


6.  Kecamatan Pontianak Tenggara : 
• Jalan Adi Sucipto; 
• Jalan Aburachman Saleh (BLKI) 
• Jalan Parit Haji Husin I dan II; 
• Jalan Sepakat; 
• Jalan Media; 
• Jalan Tanjungsari. 
• Jalan Harapan 

XII. Kewajiban 
1.  Dalam melakukan kampanye, Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau  petugas kampanye wajib melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. 
2.  Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye harus mengawasi dan mengganti alat peraga yang rusak, robek dan kotor. 
3.  Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye wajib  membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 
4. Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye yang  melakukan pelanggaraan terhadap penggunaan lokasi sebagaimana ketentuan dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi  sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

XIII. Penutup 
1.  Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak berwenang  memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini untuk mencabut  atau memindahkan alat peraga tersebut. 
2. Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, Bawaslu Kalimantan Barat dan/atau Panwaslu Kota Pontianak berwenang  merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pontianak setempat dan aparat keamanan/ketertiban untuk mencabut atau  memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu. 
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan  dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 07 Oktober 2013 


Disalin dari situs aslinya : http://www.kpupontianak.com/index.php/component/jdownloads/finish/36-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak/246-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak-nomor-55-kpts-kpu-kota-019-435761-2013?Itemid=543 

Friday, January 10, 2014

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Keraton Kadriyah Pontianak

Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijrah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, Rombongan Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka hutan dipersimpangan tiga sungai Landak, sungai Kapuas Kecil dan sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak.  Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie Kota Pontianak berkembang menjadi kota perdagangan dan pelabuhan. 

Tahun 1192 Hijrah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak Pertama letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

Bersamaan dengan berkembangnya Pontianak maka pada tahun 1194 Hijrah bertepatan dengan tahun 1773 mulailah bangsa Belanda tertarik masuk kedaerah ini.  Kedatangan bangsa Belanda langsung dari Batavia/Betawi dipimpin oleh Asisten Residen bernama Willem Ardin Pola, dan pada saat itu pula mulailah bangsa Belanda berdatangan dan bertempat tinggal di Pontianak. Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk kepemimpinan Kesultanan Pontianak :

1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771 – 1808
2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808 – 1819
3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819 – 1855
4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855 – 1872
5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872 – 1895
6. Syarief Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895 – 1944
7. Syarief Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944 – 1945
8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1945 – 1950

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari rabu tanggal 23 Oktober 1771, bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijrah Sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Kota Pontianak. Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada hijrah Sabah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asisten Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama Tanah Seribu (Verkendepaal). 

Baru pada tanggal 5 Juli 1779 , O.I. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat kedudukan pemerintahan resident het Hoofd Westerafdeling Van Borneo (Kepala Daerah Kresidenan Borneo Barat) dan Assisten Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak), selanjutnya controleur het Hoofd Onderafdeeling Van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur Van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Siantan (Ass. Wedana Camat) Assistant Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).   Kronologis berdirinya Plaatselijk Font seterusnya Stadgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati II Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut: 

Plaatselijk Fonds

Berada di bawah Asistent Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (semacam Bupati KDH TK II Pontianak) Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana / keuangan yang diperoleh dari : pajak, Opstal perceelen, Andjing Reclame, Minuman Keras dan Retribusi Pasar, Penerangan jalan, semuanya berdasarkan Veror dening / peraturan yang berlaku. Daerah kerja Plaatselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu) pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheeder Staadfonds (Pimpinan disamping Voortzer), Sekretaris, Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan).  Plaselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti terkecuali soal kebersihan dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tentara sipil Jepang dan adanya kenkarikan (Semacam Asisitent Resident) Jepang, maka Plaatselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama Shintjo yang dipimpin orang Indonesia yaitu Muhammad Abdurrachman sebagai Shintjo dan untuk pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada demang/Ass. Demang dengan nama Jepang adalah Guntjo.

Stadsmeente (Lamdshaap Gemeente)

Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der Westerafdeeling Van Borneo    (Dr. J. Van Der Swaal) menetapkan sementara hal sebagai berikut :
yang menjadi Syahkota pertama adalah R. Soepardan dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Plaatselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats.Fonds Muhammad.  Masa jabatan Syahkota R. Soepardan 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat Ads. Hidayat, dengan jabatan Burgermester Pontianak sampai dengan tahun 1950.

Pemerintah Kota Pontianak

Pembentukan Stadsgemeente bersifat sementara, maka besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 
24/I/1946KP dirubah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan: mulai dari tanggal peraturan ini berlaku maka Keputusan Kerajaan Pemerintah Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/I/1946/KP di rubah dan diperhatikan kembali, dalam Undang-Undang ini disebut Peraturan Pemerintah Kota Pontianak dan membentuk Pemerintah Kota Pontianak sedangkan Perwakilan Rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.

Walikota Pertama yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Ny. Rohana Muthalib, sebagai Wakil Walikota Pontianak dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat Pasal 25 dari Undang-Undang Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut putusan Hakim.

Kota Besar Pontianak

Sebagai pengganti Ny. Rohana Muthalib, oleh Pemerintah diangkat Soemartoyo, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.

Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak

Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi Kota Praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah).

Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Pontianak

Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan surat keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak.
Kemudian dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.Pemerintah Kota Pontianak

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah untuk sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.

bersambung.....

Monday, January 6, 2014

Sunday, January 5, 2014

Kontributor

Salam sejahtera rekan-rekan pengunjung,,....

Blog ini sangat terbuka dengan masukan, sumbangan tulisan, maupun buah pikiran yang dapat dibagikan kepada khalayak ramai.

Untuk memudahkan para kontributor dalam menyumbangkan tulisan, gagasan dan lain sebagainya, dapat mengirimkan email ke :

rumah.parlemen.kontributor@blogger.com

Tulisan dapat berupa foto, kopas, dan lain-lain...
Setiap tulisan wajib dibubuhkan Alamat Email, Facebook, twitter dan sosial media lainnya.

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999

Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999


  1. Partai Amanat Nasional 
  2. Partai Abul Yatama 
  3. Partai Aliansi Demokrat Indonesia 
  4. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia 
  5. Partai Bulan Bintang 
  6. Partai Buruh Nasional 
  7. Partai Cinta Damai 
  8. Partai Daulat Rakyat 
  9. Partai Demokrasi Indonesia 
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  11. Partai Demokrasi Kasih Bangsa 
  12. Partai Golongan Karya 
  13. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia 
  14. Partai Indonesia Baru 
  15. Partai Islam Demokrat 
  16. Partai Katolik Demokrat 
  17. Partai Keadilan dan Persatuan 
  18. Partai Keadilan 
  19. Partai Kebangkitan Bangsa 
  20. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia 
  21. Partai Kebangkitan Ummat 
  22. Partai Kebangsaan Merdeka 
  23. Partai Kristen Nasional Indonesia 
  24. Partai Masyumi Baru 
  25. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong 
  26. Partai Musyawarah Rakyat Banyak 
  27. Partai Nahdlatul Ummat 
  28. Partai Nasional Bangsa Indonesia 
  29. Partai Nasional Demokrat 
  30. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis 
  31. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen 
  32. Partai Nasional Indonesia - Supeni 
  33. Partai Pekerja Indonesia 
  34. Partai Persatuan 
  35. Partai Persatuan Pembangunan 
  36. Partai Pilihan Rakyat 
  37. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi 
  38. Partai Rakyat Demokratik 
  39. Partai Rakyat Indonesia 
  40. Partai Republik 
  41. Partai Solidaritas Pekerja 
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia 
  43. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia 
  44. Partai Syarikat Islam Indonesia 
  45. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 
  46. Partai Ummat Islam 
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia 
  48. Partai Uni Demokrasi Indonesia


Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2004

Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2004


  1. Partai Amanat Nasional 
  2. Partai Bintang Reformasi 
  3. Partai Bulan Bintang 
  4. Partai Buruh Sosial Demokrat 
  5. Partai Damai Sejahtera 
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  7. Partai Demokrat 
  8. Partai Golongan Karya 
  9. Partai Karya Peduli Bangsa 
  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 
  11. Partai Keadilan Sejahtera
  12.  Partai Kebangkitan Bangsa 
  13. Partai Perhimpunan Indonesia Baru 
  14. Partai Merdeka 
  15. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
  16. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 
  17. Partai Patriot Pancasila 
  18. Partai Pelopor
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 
  20. Partai Persatuan Daerah 
  21. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 
  22. Partai Persatuan Pembangunan 
  23. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 
  24. Partai Sarikat Indonesia


Partai Politik Peserta Pemilu 2009

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2009

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Barisan Nasional 
  3. Partai Bintang Reformasi 
  4. Partai Bulan Bintang 
  5. Partai Buruh 
  6. Partai Damai Sejahtera 
  7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  8. Partai Demokrasi Kebangsaan 
  9. Partai Demokrasi Pembaruan 
  10. Partai Demokrat 
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya 
  12. Partai Golongan Karya 
  13. Partai Hati Nurani Rakyat 
  14. Partai Indonesia Sejahtera 
  15. Partai Kasih Demokrasi Indonesia 
  16. Partai Karya Peduli Bangsa 
  17. Partai Karya Perjuangan 
  18. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 
  19. Partai Keadilan Sejahtera 
  20. Partai Kebangkitan Bangsa 
  21. Partai Kebangkitan Nasional Ulama 
  22. Partai Kedaulatan 
  23. Partai Matahari Bangsa 
  24. Partai Merdeka 
  25. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 
  26. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 
  27. Partai Patriot 
  28. Partai Peduli Rakyat Nasional 
  29. Partai Pelopor 
  30. Partai Pemuda Indonesia 
  31. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 
  32. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 
  33. Partai Perjuangan Indonesia Baru 
  34. Partai Persatuan Daerah 
  35. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 
  36. Partai Persatuan Pembangunan 
  37. Partai Republika Nusantara 
  38. Partai Sarikat Indonesia

Thursday, January 2, 2014

Caleg Cantik 2014

Daftar Caleg Cantik 2014 dari Google Image

































Diambil dari Google Image dengan Keyword CALEG CANTIK

Wednesday, January 1, 2014

Sekilas Tentang Partai Politik

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Deskripsi 
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni:

  • Carl J. Friedrich : partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
  • R.H. Soltou : partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
  • Sigmund Neumann : partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
  • Miriam Budiardjo : partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.


Sejarah Partai Politik di Indonesia :

Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan Partai politik di Indonesia diawali dengan didirikannya organisasi Boedi Oetomo (BO), pada tahun 1908 di Jakarta oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dkk. Walaupun pada waktu itu BO belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan BO sudah diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi modern. Dengan kata lain, BO merupakan cikal bakal dari organisasi massa atau organisasi politik di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.

Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.

Ideologi Partai Politik

Dalam ilmu sosial, Ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.

Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.

Ideologi adalah seperangkat tujuan dan ide-ide yang mengarahkan pada satu tujuan, harapan, dan tindakan. Jadi, ideologi politik dapat diartikan sebagai seperangkat tujuan dan ide yang menjelaskan bagaimana suatu rakyat bekerja, dan bagaimana cara mengatur kekuasaan.

Sistem dan Klasifikasi Partai Politik

Sistem Satu Partai (Tunggal)
Dalam system ini terdapat dua variasi : pertama, di Negara tersebut hanya terdapat satu partai yang boleh hidup dan berkembang. Kedua , partai tunggal mendominasi kehidupan kepartaian, tidak ada suasana bersaing karena partai lainnya harus menerima kepemimpinan dari partai tersebut.

Beberapa Negara baru, terutama di Negara Afrika, juga mengambil system partai tunggal. Pilihan mereka didasarkan pertimbangan perlu adanya Integrasi Nasional yang kuat. Pada umumnya Negara – Negara baru mengalami ancaman perpecahan karena masalah golongan, suku, ras dan agama yang sangat berbeda dan saling bersaing. Diharapkan masalah perpecahan dan perbedaan dapat diatasi bila ada partai politik yang kuat serta dominant, karena di kuatirkan dengan tidak adanya partai yang kuat maka mudah terjadi perpecahan yang dapat mengancam kelangsungan hidup berbangsa. Dilain pihak, dengan system satu partai yang kuat dapat mematikan aspirasi dari kelompok-kelompok kecilyang terjelma dalam partai-partai kecil. Dengan kata lain aspirasi mereka dikuatirkan akan tenggelam karena dominasi partai besar tersebut.

Giovanni Sartori, seorang pakar studi partai politik menegaskan bahwa tipe partai tunggal tidak bias di masukkan dalam kategori system kepartaian, karena suatu system pada dasarnya membutuhkan lebih dari satu unit untuk dapat bekerja sebagai system.

Sistem Dua Partai
Pengertian dua partai merujuk pada 3 kemungkinan :

  • memang hanya dua partai besar yang mendominasi sementara partai-partai lain terlalu kecil untuk memiliki signifikansi politik
  • Adanya dua partai dimana salah satu berperan sebagai partai berkuasa sedangkan yang lain menjadi oposisi secara bergantian.
  • Adanya satu partai dominant yang biasanya memerintah sendiri dengan sebuah partai lain yang selalu menjadi kekuatan oposan.

Negara-negara yang terkenal dengan system dua partai ialah Inggris (dengan partai konservafatif dan partai buruh) dan Amerika Serikat (dengan partai Republik dan Partai Demokrat). Sistem dua partai di Inggris di anggap paling ideal. Sistem dua partai dapat berjalan di Inggris karena didukung oleh beberapa factor di antaranya masyarakat yang homogen, tradisi politik yang sudah berakar sebagai dasar budaya politik Inggris serta pengawasan terhadap aturan permainan politik sebagai consensus masyarakat yang harus di taati oleh segenap lapisan masyarakat.

Sistem dua partai biasanya dilaksanakan dengan pemilihan yang berdasarkan atas system simple majority di mana setiap daerah pemilihan hanya diwakili oleh satu wakil.

Kekuatan Sistem dua partai adalah memudahkan terbentuknya integrasi nasional, karena partai yang kecil lebih cenderung bergabung dengan salah satu partai yang dominan jika partai yang besar itu merasa perlu mendapatkan dukungan tambahan, atau bergabung dengan partai kecil lain (misalnya Partai Liberal dan Partai Sosial Demokrat di Inggris yang membentuk koalisi yang disebut ALLIENCE). Keuntungan lain adalah adanya pengawasan (control) yang terus menerus dari partai oposisi.

Kelemahan dari system ini adalah memudahkan timbulnya polarisasi antara partai yang berkuasa dan partai yang beroposisi. Bahaya ini terutama bias muncul di Negara-negara yang kadar consensus nasionalnya masih rendah, seperti di banyak Negara dunia ketiga.

Sistem Multi Partai

Pengertian system banyak partai menunjuk adanya lebih dari dua partai. Negara-negara seperti Belanda, Belgia dan Norwegiamenjalankan system multi partai sejak lama.

Dalam pelaksanaanya, perlu dibentuk pemerintahan koalisi dari beberapa partai karena tidak ada partai yang cukup kuat untuk memebentuk suatu pemerintahan yang mandiri.

Adakalanya usaha membentuk pemerintah koalisi mengalami kegagalan karena partai-partai yang berupaya membentuk pemerintah koalisi tidak mencapai persetujuan.

Sistem banyak partai ini sering ditemukan dalam Negara-negara yang memakai system pemilihan berdasarkan perwakilan berimbang (proportional representation). Sistem ini memberi kesempatan kepada partai kecil untuk memenangakan beberapa kursi.

Partai kecil dapat menarik keuntungan jika dapat membentuk pemerintahan koalisi. Secara proporsional mereka dapat ikut menentukan terbentuknya pemerintah yang akan membuat kebijakan umum.

Kelemahan system banyak partai yang paling utama adalah bahwa banyaknya partai yang merupakan wakil kelompok dan golongan menyulitkan terbentuknya consensus nasional.

Dari pembahasan system kepartaian di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulan :

  • Masing-masing system punya kelemahan dan kekuatan.
  • Masing-masing system menuntut terpenuhinya beberapa prasyarat agar system tsb dapat berjalan dengan baik di suatu Negara.
  • Setiap Negara mempunyai latar belakang sejarah dan tradisi politik yang sangat berpengaruh dalam pemilihan system kepartaian Negara tsb.
  • Banyak Negara baru, termasuk Indonesia, pernah mengalami masa kepartaian dengan berbagai bentuk dan variasinya. Dengan katablain system kepartaian selalu berkembang sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa pembangunan politik biasanya diikuti oleh perkembangan kehidupan system kepartainnya.


Klasifikasi Partai Politik
Klasifikasi partai politik dapat didasarkan atas beberapa hal antara lain :

Dari segi komposisi, fungsi keanggotaan dan dasar ideologinya. Dalam klasifikasi berdasarkan komposisi dan fungsi keanggotaan, partai politik dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu partai kader dan partai massa.

  • Partai kader biasanya lebih mementingkan keketatan, disiplin dan kualitas anggota. Kelemahan partai kader ini teutama dalam mencari dukungan, biasanya mereka kalah dalam persaingan mengumpulkan jumlah dukungandi masyarakat luas karena dianggap anggota partai kader terbatas pada kelompok-kelompok tertentu.
  • Partai massa merupakan kebalikan dari partai kader karena mereka lebih menekankan pada pencarian jumlah dukungan yang banyak di masyarakat atau dengan kata lain lebih menekankan aspek kuantitas. Kelemahan partai massa adalah bahwa disiplin anggota biasanya lemah, juga lemahnya ikatan organisasi sesame anggota, bahkan kadang kala tidak saling kenal, karena luasnya dukungan dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat.


Perkembangn partai massa sebenarnya berawal dari partai kader. Partai – partai kader yang sebelumnya masih terbatas keanggotaannya pada kalangan tertentu mulai membuka diri untuk keanggotaan yang lebih luas.

Pada tahun 1966, Otto von Kircheimer menambahkan lagi sebuah jenis partai berdasarkan keanggotaannya, yang disebut partai catch-all. Partai jenis ini adalah perkembangan lebih lanjut dari partai massa.

Pada tahun 1980-an, Richard S. katz dan Peter Mair menambahkan lagi sebuah jenis partai berdasarkan perkembangan kecenderungan Negara-negara Barat untuk memberikan subsidi bagi partai-partai politik yang ada dan meningkatnya peran media elektronik dalam kampanye pemilu. Katz dan Mair mengutip kesuksesan kerja sama tiga partai politik Austria (the socialist Party, the people’s Party and the freedom Party), yang berhasil mempertahankan kemenangannya dalam pemilu selama bertahun-tahun.

Klasifikasi partai politik dapat juga didasarkan atas sifat dan orientasinya. Dalam hal ini partai politik dibagi atas partai lindungan dan partai ideologi atau asas. Partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor, meskipun pada tingkat lokal sering kalicukup ketat.

Partai ideologi atau partai asas, adalah partai yang mengikat diri pada ideologi atau asas tertentu dalam menyusun program kerja partainya. Klaus von Beyme pada tahun 1985 dalam bukunya Political Parties in western Democracies, mengklasifikasikan 9 kelompok partai yang selama ini berkembang di Eropa Barat berdasarkan ideologinya (familles spiritualles) yaitu :

  1. Partai Liberal dan Radikal.
  2. Partai Konservatif.
  3. Partai Sosialis dan Sosial Demokrat.
  4. Partai Kristen Demokrat.
  5. Partai Komunis.
  6. Partai Agraris.
  7. Partai Regional dan Etnis.
  8. Partai Ekstrim Kanan.
  9. Gerakan Ekonomi/Lingkungan.

Von Beyme tidak menutup kemungkinan bahwa ada partai-partai politik dengan ideologi lain yang kemudian tidak bisa dimasukkan dalam klasifikasi yang ia buat.

Orientasi para pemilih tersebut bisa dikelompokan menjadi empat klasifikasi yang muncul dalam masyarakat bersamaan dengan perkembangan sosial politik di Negara itu sendiri, yaitu:

  1. Pusat daerah (centre-periphery)
  2. Negara gereja (state-church)
  3. Ladang Industri (land-industri)
  4. Pemilik modal pekerja (owner-worker)


Sistem, Fungsi dan Struktur Partai Politik di Indonesia
Sesuai dengan isi pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 bahwa Indonesia menganut sistem multi partai yaitu sistem yang pada pemilihan kepala negara atau pemilihan wakil-wakil rakyatnya dengan meelalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai.

Sistem multi partai dianut karena keanekaragaman yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai negar kepulaaan yang di dalamnya terdapat perbedaan ras, agama, atau suku bangsa adalah kuat,golongan-golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyalurkan ikatan-ikatan terbatas (primodial) tadi dalam saru wadah saja.

Di dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Partai politik diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:

Partai Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Partai politik mempunyai tugas adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan inspirasi masyarakat dan mengatur dari pada kesimpangsiuran pendapat dari masyarakat berkurang. Pendapat yang telah disalurkan akan ditampung dan disatuikan agar tercipta kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation). Sesudah penggabungan tersebut

Di sisi lain partai politik juga sebagai bahan perbincangan dalam menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Di sisi ini politik sebagai wahana perantara anatara pemerintah dengan warga negara. Dimana wahana ini berfungsi sebagai pendengar bagi pemerinytah dan sebagai pengeras suara bagi masyarakat.

Partai sebagai sarana Sosialisasi Politik
Partai politik memiliki peranan yaitu sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu poltik, Sosialisasi Politik diartikan sebagai proses melalaui mana seseorang memperoleh sikap dan orientsi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari mssa kanak-kanak sampai dewasa.

Dalam hal ini partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum, dan partai harus mendapat dukungan secara seluas-luasnya.

Partai sebagai sarana Recruitment Politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya dengan melalui kotak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dan partai politik juga, berfungsi juga dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang lama.

Partai sebagai sarana Pengatur Konflik
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha dalam mengatasinya.