Pasangan calon yang akan melakukan kampanye untuk kepentingan pilkada, 9 Desember mendatang, tidak bisa lagi sembarangan. Semua mekanisme kampanye sudah ditentukan oleh KPU.
Mulai dari pemasangan iklan, spanduk, baliho, selebaran, brosur, pamflet. Bahkan akun Facebook yang akan dipergunakan untuk kampanye juga dibatasi oleh KPU. "Untuk akun Facebook setiap pasangan calon hanya boleh memiliki tiga, dan itu juga harus disampaikan kepada kami.
Selain itu, dalam akun tersebut tim kampanye dilarang menghujat dan menghina pasangan lain," kata Ketua KPU Melawi, Julita dalam rapat pembahasan teknis kampanye di Kantor KPU Melawi, Jumat (14/8/2015).
Maka dari itu, kata Julita, setiap penghubung atau tim kampanye, harus bisa memberi peringatan kepada relawan agar tidak membuat banyak akun Facebook guna kepentingan kampanye. "Kalau memang tidak dikenal silakan saja diblokir, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sumber : Tribun Pontianak
No comments:
Post a Comment